Kejadian penganiayaan oleh oknum polisi di Maros, Sulawesi Selatan, semakin memicu perhatian publik. Dalam insiden ini, seorang warga bernama Akbar dianiaya setelah menyalakan kembang api di malam tahun baru. Kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik melakukan berita acara pemeriksaan dengan mengumpulkan bukti-bukti dari saksi-saksi. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menunjukkan keseriusan aparat keamanan dalam menangani laporan dugaan tindak kekerasan oleh anggotanya sendiri.

Melalui pernyataan resmi, Douglas juga mengungkapkan permohonan maafnya kepada masyarakat dan korban atas kejadian yang sangat disayangkan ini. Sementara itu, 15 orang telah dimintai keterangan, 13 di antaranya merupakan anggota Polri.

Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Penganiayaan di Maros

Pihak kepolisian mengambil langkah cepat dengan meningkatkan status kasus penganiayaan ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kapolres menyunguhkan fakta bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti terkait insiden tersebut. Selain itu, hal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menanggapi keluhan masyarakat.

Kejadian tersebut bermula saat Akbar merayakan tahun baru di Pantai Tak Berombak dan menyalakan kembang api. Akbar merasa situasi di sekelilingnya aman sebelum tindakan tersebut diambil. Ketika ia dinyatakan memicu ketegangan, beberapa polisi datang untuk meminta penjelasan.

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, Akbar justru menjadi korban atas tindakan represif. Kejadian yang terjadi malam itu dimulai dengan dialog yang tak berujung baik, hingga ia dipukul oleh beberapa oknum polisi. Hal ini menciptakan situasi yang semakin tidak terkendali.

Deskripsi Insiden dan Tindakan Represif oleh Oknum Polisi

Akbar menceritakan bahwa tindakan kekerasan yang dialaminya bermula setelah ia memberi tahu prosedur kejadian kepada polisi. Setelah beberapa saat, oknum polisi kembali dengan membawa pasukan yang lebih banyak dan langsung mengeroyoknya. Akbar dipaksa ditarik dan dipukul secara brutal, hingga ia terpaksa dibawa ke kantor polisi.

Di lokasi kejadian, Akbar bertemu dengan banyak petugas yang tidak bertindak humanis. Pengalaman traumatis ini menyebabkan dia mengalami cedera serius, termasuk beberapa luka di wajahnya. Akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut karena merasa tidak mendapatkan perlindungan.

Pendidikan biru di Polres Maros menjadi saksi bisu atas segala tindakan represif tersebut, yang sangat mencoreng citra institusi kepolisian. Akbar berusaha untuk mendapatkan keadilan dan mempertahankan haknya sebagai warga negara yang dilindungi hukum.

Permohonan Maaf dan Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang

Kapolres Douglas mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat atas insiden yang melibatkan anggotanya. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan kekerasan akan ditindak secara hukum. Hal ini diharapkan bisa meredakan ketegangan antara masyarakat dan kepolisian.

Douglas menegaskan bahwa institusinya akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi sanksi etik serta proses hukum yang berlaku.

Permohonan maaf ini adalah langkah awal menuju rekonsiliasi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Selain itu, menjadi tantangan bagi institusi kepolisian untuk mengevaluasi kembali protokol dalam penanganan situasi demi menciptakan keadilan yang sejati.

Iklan