Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, baru-baru ini mengungkapkan bahwa sekitar 20 ribu calon jemaah haji di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terancam tidak dapat berangkat pada tahun 2026. Ancaman ini disebabkan oleh bencana alam yang melanda daerah-daerah tersebut, yang tentunya menimbulkan kepanikan bagi calon jemaah haji.
Dalam pernyataannya, Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa terdapat beberapa lokasi yang kemungkinan gagal memenuhi jadwal keberangkatan haji akibat bencana ini. Situasi yang memprihatinkan ini disampaikan setelah rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Selasa lalu.
“Ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini,” ucap Gus Irfan dengan nada prihatin setelah rapat tersebut.
Penyebab Keterlambatan: Bencana Alam dan Dampaknya
Setelah bencana alam yang melanda, pihak Kementerian Haji dan Umrah mengadakan rapat untuk membahas perlunya payung hukum terkait jadwal keberangkatan. Situasi ini menjadi kompleks mengingat kuota keberangkatan haji yang terancam harus dialihkan ke provinsi lain.
Irfan juga menambahkan bahwa saat ini mereka memberikan dispensasi pelunasan biaya haji hingga pertengahan Januari 2026. Jika tidak ada progres, jemaah yang terkena dampak bencana ini akan terpaksa mundur hingga tahun 2027.
“Apabila sampai pada waktu tertentu pelunasan belum dapat diselesaikan, kami mempertimbangkan untuk mengalihkan kuota ke provinsi lain. Mereka akan disiapkan untuk keberangkatan tahun 2027,” ungkap Irfan lebih lanjut.
Progres Pelunasan dan Kesulitan yang Dihadapi Calon Jemaah
Namun, saat ini prosentase pelunasan biaya haji di wilayah yang terdampak masih rendah. Menurut Irfan, Aceh mencatatkan angka pelunasan hanya 50 persen, sedangkan Sumatra Barat dan Sumatra Utara masing-masing berada di angka 60 persen.
Irfan menyatakan kekhawatirannya terhadap situasi ini tetapi berharap agar semua bisa segera teratasi. “Kami tetap berupaya agar bisa sesuai jadwal, tetapi jika tidak terpenuhi, kami berterima kasih kepada Komisi VIII yang sudah memberikan payung hukum untuk kebijakan baru,” kata Irfan.
Kepemerintahan juga memberikan keringanan waktu bagi calon jemaah yang berdomisili di daerah terdampak, sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi yang sulit ini. Masyarakat sangat berharap bisa memenuhi kewajiban haji mereka walau dalam kondisi yang sulit.
Upaya Selanjutnya: Pengalihan Kuota dan Stimulus bagi Calon Jemaah
Seiring dengan adanya bencana, sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengalami kerusakan yang cukup parah, baik pada infrastruktur maupun pemukiman. Akibatnya, banyak warga yang terbatas dalam melakukan pembayaran biaya haji yang seharusnya sudah tuntas pada bulan Desember.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan keringanan. “Uang pelunasan haji seharusnya tuntas pada tanggal 24 Desember, tetapi kami akan mengizinkan perpanjangan bagi daerah-daerah yang terdampak,” ujarnya saat konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Melihat kondisi ini, semua pihak harus berkolaborasi agar calon jemaah yang terpengaruh bencana dapat mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pada waktu yang tepat. Dukungan dan pemahaman dari semua elemen menjadi sangat penting saat ini.



