Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, saat ini tengah menunggu kabar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai rencana penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menyampaikan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR yang telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional.
Supratman juga menambahkan bahwa terkait usulan nama baru, pihaknya hingga kini masih tidak mengetahui apa yang menjadi keputusan DPR. Dia menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan DPR dalam menyusun RUU ini.
“Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR,” ujarnya dalam sebuah kesempatan di Jakarta pada Kamis (6/8).
Pembahasan RUU Perampasan Aset yang Menarik Perhatian
DPR RI sudah melakukan inisiatif untuk mengubah nama RUU Perampasan Aset setelah menerima berbagai masukan dari para ahli dan pakar hukum. Masukan ini diperoleh melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Dalam RDPU tersebut, banyak pihak yang memberikan pandangan bahwa nama RUU perlu direvisi agar lebih mencerminkan isi dan tujuan dari peraturan yang akan ditetapkan. Hal ini sangat penting agar masyarakat dapat lebih memahami maksud dari RUU yang sedang dibahas.
Kemudian, pada Selasa (4/8), Komisi III DPR mengadakan rapat yang dihadiri oleh beberapa pakar, termasuk Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia dan seorang Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung. Diskusi ini memperkaya perspektif mengenai nomenklatur yang akan digunakan dalam RUU tersebut.
Persoalan Istilah dalam RUU Perampasan Aset
Dalam rapat tersebut, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda menguraikan perbedaan antara istilah ‘perampasan aset’ dan ‘pemulihan aset’. Ia memberi penekanan bahwa nama yang dipilih harus mencerminkan semangat dan tujuan pemerintah dalam menangani aset-aset yang diperlukan untuk kepentingan publik.
Yeheskiel berpendapat bahwa istilah ‘perampasan’ cenderung memiliki konotasi yang tegas dan represif, yang dapat memicu reaksi negatif dari masyarakat. Sebaliknya, istilah ‘pemulihan’ memiliki nuansa restoratif dan lebih mencerminkan upaya untuk memperbaiki keadaan.
Menggunakan istilah yang tepat sangat penting, karena dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap RUU yang sedang disusun. Dalam konteks ini, pemilihan kata dapat menjadi alat untuk menciptakan kepercayaan dan pemahaman di kalangan masyarakat.
Pengkajian Usulan Penggantian Nama RUU oleh Komisi III DPR
Komisi III DPR RI saat ini masih mengkaji berbagai usulan yang muncul terkait penggantian nama RUU Perampasan Aset. Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa dinamika pembahasan telah melahirkan banyak ide terkait nama baru yang diajukan.
Ahmad menjelaskan bahwa tidak hanya satu atau dua nama yang diusulkan, namun banyak pihak memberikan masukan alternatif, seperti ‘peralihan aset’ yang dianggap lebih netral. Hal ini menunjukkan bahwa RUU ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan dan sangat penting bagi para pemangku kepentingan.
dengan langkah ini, DPR menunjukkan komitmennya untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan mudah dipahami oleh masyarakat. Hal ini menjadi indikator dari proses legislasi yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi publik.
Pentingnya Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam proses pembahasan RUU ini. Rapat Dengar Pendapat Umum yang diadakan oleh DPR RI adalah salah satu cara untuk mengajak masyarakat terlibat dalam proses legislasi. Melalui partisipasi ini, suara masyarakat dapat lebih terdengar dan diperhatikan.
Dukungan dan masukan dari para ahli hukum juga menjadi vital, karena mereka memiliki pemahaman mendalam mengenai aspek teknis dan implikasi dari hukum yang dibahas. Diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menciptakan ruang bagi kolaborasi dan inovasi dalam penyusunan undang-undang.
Dengan demikian, perubahan nama RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal perubahan nomenklatur, tetapi lebih dari itu, merupakan wujud responsivitas lembaga legislatif terhadap dinamika hukum dan masyarakat. Kesadaran akan hal ini akan menciptakan produk hukum yang lebih berkualitas dan dapat diterima oleh semua pihak.



