Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait keputusan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Keputusan ini berhubungan dengan pos-pos jabatan anggota polisi aktif di kementerian dan lembaga pemerintah, yang telah memicu perdebatan di masyarakat.

Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga, namun telah menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang berpendapat bahwa pengaturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan adanya larangan bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Listyo juga menyatakan siap menghormati apapun yang akan ditetapkan dalam PP yang akan datang. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum, Polri akan patuh terhadap keputusan tersebut.

Tidak hanya itu, Listyo menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam merespons putusan MK cukup terbatas dan hanya dapat menerbitkan Perpol sebagai regulasi internal. Di sisi lain, pemerintah tengah merencanakan skema regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur posisi Polri di lingkungan sipil.

Menko Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada PP yang mengatur tentang jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota Polri. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi langkah penting untuk menuntaskan masalah ini.

Diskusi Seputar Peraturan Polri dan MK

Polemik mengenai Perpol 10/2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi kepolisian dan undang-undang yang lebih tinggi. Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi. Mereka beranggapan bahwa pengaturan semacam ini dapat memblur batasan antara aparat negara dan penyelenggara sipil.

Listyo menegaskan bahwa meskipun Polri berupaya untuk cepat tanggap, mereka harus tetap menghormati keputusan MK. Ini menjadi salah satu bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan sopan santun institusi kepolisian di Indonesia.

Polarisasi dalam diskusi ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena dampaknya menyangkut penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Pengaturan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendapatkan dukungan dari semua pihak yang terlibat.

Masyarakat luas pun menantikan kejelasan tentang isi dari PP tersebut, harapan muncul agar aturan ini dapat memberi solusi bagi ketidakpastian yang selama ini ada. Proses penyusunan PP ini diharapkan selesai dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Peran Pemerintah dalam Penyusunan Regulasi Baru

Pemerintah, melalui Menko Hukum, berkomitmen untuk segera menyusun draf rancangan PP yang mencakup pengaturan tentang anggota Polri di jabatan sipil. Ini merupakan langkah konkret dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait posisi anggota kepolisian di lembaga pemerintahan.

Kemenpan-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga dilaporkan sudah mempersiapkan draf regulasi ini. Kerjasama antar kementerian ini sangat diharapkan untuk menghasilkan aturan yang tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Dalam proses ini, diharapkan agar para ahli hukum dan perwakilan masyarakat dilibatkan untuk memberikan masukan. Hal ini penting agar hasil akhir dari penyusunan PP dapat diterima oleh semua pihak dan tidak hanya manfaat bagi institusi Polri semata.

Waktu yang dibutuhkan dalam proses ini diperkirakan tidak akan terlalu lama. Sejumlah pengamat hukum memprediksi bahwa peraturan tersebut dapat rampung dalam waktu dekat, misalnya pada Januari 2026 mendatang.

Optimisme dan Tantangan dalam Mengimplementasikan Regulasi

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidique, menekankan pentingnya penyelesaian PP ini dengan segera. Ia mengingatkan bahwa cepatnya kebijakan bisa menjadi solusi bagi banyak masalah yang muncul dalam isu rangkap jabatan di kepolisian.

Jimly, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua MK, menyebutkan bahwa ketuntasan regulasi ini bukan hanya akan memperjelas posisi hukum tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik. Regulasinya yang tegas dan jelas akan menjadikan institusi kepolisian lebih profesional.

Namun demikian, optimisme ini harus diimbangi dengan tantangan-tantangan yang ada. Terdapat resistensi dari kalangan tertentu yang menganggap keputusan ini akan mempengaruhi independensi kepolisian dari intervensi politik.

Penyusunan PP merupakan fase krusial yang akan menentukan nasib penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Oleh karena itu, konsensus dan dukungan dari semua elemen masyarakat menjadi sangat penting agar peraturan ini dapat diterima secara luas.

Akhirnya, semua pihak diharapkan untuk selalu memantau perkembangan mengenai penyusunan PP ini. Proses yang transparan dan partisipatif akan menjadi kunci kesuksesan dalam mendorong reformasi kepolisian yang lebih baik di masa depan.

Iklan