Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan pandangannya terkait pelibatan TNI dalam menangani ancaman terorisme. Ia menegaskan bahwa keterlibatan militer hanya diperkenankan ketika ancaman terorisme sudah melanggar kedaulatan negara.
Bagi Ace, terorisme termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang tidak mengenal batas. Karena itu, diperlukan pendekatan khusus dalam proses penanganannya yang melibatkan berbagai pihak.
Pentingnya Kedaulatan dalam Penanggulangan Terorisme
Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme haruslah terukur. Ace berpendapat bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada ancaman nyata yang mengganggu kedaulatan negara.
Menurutnya, jika tindakan terorisme telah melibatkan kekuatan luar negeri, maka TNI perlu dilibatkan untuk melindungi masyarakat. Tanpa keterlibatan TNI, penanganan situasi berisiko menjadi tidak efektif.
Namun, Ace juga menekankan bahwa kepolisian harus tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan terorisme. Polri memiliki tanggung jawab utama dalam aspek penanganan terorisme secara hukum.
Reaksi Terhadap Draf Peraturan Presiden
Belakangan ini, draf Peraturan Presiden mengenai tugas TNI dalam penanggulangan terorisme menjadi sorotan publik. Draf ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat sipil dan para pengamat hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan kekhawatirannya tentang draf tersebut. Mereka mencatat bahwa proses pengambilan keputusan terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme membutuhkan pertimbangan yang sangat hati-hati.
Salah satu poin kritis yang diangkat oleh koalisi adalah potensi pelonggaran norma hukum yang ada. Mereka menilai, jika draf ini disetujui, akan ada risiko tingginya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak militer.
Aspek Hukum dan Ancaman terhadap Demokrasi
Dari sisi hukum, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dalam draf ini dinilai inkonstitusional. Pasal-pasal yang diatur dalam draf Perpres tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Koalisi mencatat bahwa draf ini berisiko menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Hukum yang memberikan kewenangan luas kepada TNI, jika tidak diatur dengan ketat, berpotensi mengarah pada penggunaan kekerasan.
Selain itu, penyalahgunaan kewenangan ini dapat memicu stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, menjadikan mereka sasaran labelisasi teroris. Hal ini akan berbahaya bagi gerakan sosial yang mendukung perubahan.
Tanggapan Resmi terhadap Draf
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi komentar terkait beredarnya draf tersebut. Ia menyebutkan bahwa draf itu masih dalam tahap penyempurnaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurut Prasetyo, langkah selanjutnya adalah konsultasi dengan DPR untuk mendapatkan masukan sebelum draf tersebut diajukan untuk persetujuan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha membuka ruang dialog dengan berbagai pihak.
Keterlibatan berbagai stakeholder dalam proses ini penting agar hasilnya mencerminkan kepentingan semua pihak, bukan hanya pemerintah semata. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga marwah demokrasi di Indonesia.



