Dalam upaya memperbaiki institusi kepolisian, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi total 30 masalah yang muncul dari serangkaian dengar pendapat umum. Masukan tersebut menjadi dasar untuk mendorong perubahan yang lebih mendalam, terutama dalam proses rekrutmen anggota kepolisian.

Dari puluhan usulan tersebut, satu persoalan telah disepakati oleh KPRP sebagai langkah konkret untuk perbaikan. Ini adalah persoalan mengenai rekrutmen Polri yang diharapkan akan menghapus praktik ‘titipan’ dalam proses seleksi, yang selama ini menjadi kendala bagi calon yang berprestasi.

Rekrutmen anggota Polri menjadi fokus utama, di mana Mahfud menyatakan bahwa tidak akan ada lagi jatah untuk instansi tertentu. Hal ini penting agar semua calon memiliki kesempatan yang sama, terutama rakyat yang tidak memiliki koneksi dalam sistem.

Perubahan Signifikan dalam Proses Rekrutmen Anggota Polri

KPRP telah menekankan pentingnya transparansi dalam rekrutmen untuk memastikan bahwa setiap orang yang berpotensi bisa bergabung tanpa adanya intervensi. Mahfud juga menekankan bahwa rekrutmen harus berbasis meritokrasi, di mana kemampuan dan prestasi calon menjadi faktor utama.

Proses ini juga mencakup adanya jalur afirmasi yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah tertinggal dan terdepan. Ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada semua kalangan agar bisa berkontribusi dalam institusi kepolisian.

Dengan adanya jalur afirmasi tersebut, dipastikan akan ada penyesuaian dalam passing grade bagi calon dari daerah-daerah tertentu. Ini diharapkan bisa membantu menciptakan keseimbangan dalam komposisi anggota kepolisian.

Pentingnya keberagaman, terutama dalam hal gender, juga dipastikan akan terakomodasi dalam kebijakan baru ini. Mahfud menegaskan bahwa kuota untuk perempuan dan anak berprestasi akan menjadi bagian integral dari proses rekrutmen.

Hal ini mencerminkan upaya untuk tidak hanya mengisi formasi secara fisik, tetapi juga mengoptimalkan kualitas anggota kepolisian yang direkrut.

Regulasi Baru untuk Menghentikan Praktik Titipan

Untuk menuntaskan praktik titipan dalam rekrutmen Polri, KPRP berencana menerapkan regulasi baru yang dapat dibuat melalui peraturan Kapolri atau Peraturan Presiden. Ini diharapkan bisa diterapkan segera agar proses rekrutmen berjalan lebih adil.

Mahfud mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan meritokrasi dalam jajaran kepolisian. Tanpa langkah-langkah tegas, masalah ini kemungkinan akan terus berulang di masa mendatang.

Di samping isu rekrutmen, KPRP juga memfokuskan perhatian pada prosedur rotasi dan mutasi di dalam Korps Bhayangkara. Proses ini perlu dilakukan berdasarkan merit atau prestasi, bukan berdasarkan hubungan personal maupun politik.

Mahfud menyatakan bahwa hasil rumusan ini akan disampaikan kepada Presiden, sehingga langkah-langkah reformasi yang diusulkan dapat segera diimplementasikan. Ini adalah bagian dari upaya besar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Proses ini diharapkan tidak hanya akan menghasilkan efek positif dalam jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk masa depan kepolisian yang transparan dan profesional.

Komitmen KPRP untuk Mewujudkan Kepolisian yang Profesional dan Transparan

KPRP berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah reformasi yang diambil akan mengarah pada sebuah institusi kepolisian yang lebih kredibel. Ini mencakup pengawasan yang lebih ketat terhadap proses rekrutmen dan mutasi untuk mengurangi praktik-praktik yang tidak etis.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan institusi kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan efektif. Masyarakat pun diharapkan merasa lebih aman dan percaya terhadap aparat penegak hukum.

Komitmen ini tidak hanya sekadar retorika, tetapi harus terwujud dalam tindakan nyata yang berdampak pada kualitas layanan kepolisian. Reformasi yang konsisten dan berkelanjutan adalah karakteristik yang harus ditanamkan dalam setiap anggota kepolisian.

Lebih dari itu, KPRP berharap bahwa melalui langkah-langkah ini, sikap skeptis masyarakat terhadap kepolisian akan berkurang. Kepercayaan publik adalah kunci untuk menciptakan kerjasama yang baik antara masyarakat dan institusi penegak hukum.

Sebagai penutup, harapan akan terciptanya kepolisian yang bersih dari praktik-praktik buruk harus menjadi tujuan bersama. Melalui usaha kolaboratif, bukan tidak mungkin tujuan tersebut dapat dicapai dalam waktu dekat.

Iklan