Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengeluarkan aturan yang memberikan kontrol lebih kepada masyarakat terhadap identitas yang mereka daftarkan untuk penggunaan kartu SIM seluler. Peraturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, bertujuan untuk memerangi penipuan digital dan kejahatan siber yang semakin marak terjadi.
Dibawah peraturan ini, operator seluler diwajibkan untuk memperkenalkan fasilitas cek nomor yang memungkinkan masyarakat mengetahui semua nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Jika terdapat nomor yang tidak dikenal, pengguna memiliki hak untuk meminta pemblokiran.
Penjelasan tentang Kebijakan Registrasi SIM Seluler untuk Masyarakat
Kebijakan ini juga mencakup proses pengaduan bagi pengguna yang merasa bahwa nomor selulernya disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Jika terbukti ada penyalahgunaan, penyelenggara telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Meutya Hafid, Menkomdigi, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukanlah sekadar prosedur administratif, melainkan alat penting untuk melindungi masyarakat di era digital. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Setiap pengguna kartu seluler diwajibkan untuk mendaftar dengan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa identitas pengguna yang terdaftar adalah sah dan valid.
Keuntungan Lain dari Pendaftaran Kartu SIM Biometrik
Dengan penerapan sistem registrasi berbasis biometrik, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah nomor aktif yang tidak memiliki identitas jelas. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitas mereka.
Ada juga batasan jumlah nomor prabayar yang bisa dimiliki setiap pengguna. Setiap identitas hanya diperkenankan memiliki maksimal tiga nomor, yang juga tentunya bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan.
Di sektor perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pengguna adalah hal yang utama. Standar internasional dalam keamanan informasi akan diterapkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap data yang sensitif.
Proses Registrasi Ulang untuk Pengguna yang Terdaftar Sebelumnya
Pemerintah juga menawarkan fasilitas registrasi ulang khusus bagi pelanggan yang sebelumnya telah terdaftar dengan identitas yang berbeda. Hal ini untuk memastikan semua pengguna dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik yang baru.
Sanksi administratif akan diberlakukan bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan registrasi. Ini termasuk kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan semua pihak dapat berperan serta dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap identitas mereka dan menggunakan hak-hak yang telah ditetapkan dalam kebijakan ini.



