Staf Khusus dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, yang menimbulkan publikasi yang luas.

Pernyataan ini muncul setelah Ishfah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta yang berlangsung selama sekitar tujuh jam. Ketika ditanya mengenai status tersangkanya, Ishfah mengonfirmasi bahwa dia akan menjalani proses hukum yang ada.

Dalam pernyataannya, dia terlihat tidak terlalu terbuka ketika ditanya mengenai pemeriksaan yang dia jalani agar hal itu diserahkan kepada penyidik KPK. Ishfah berpendapat jawaban terbaik adalah langsung kepada penyidik yang mengetahui detail kasus tersebut.

Proses Hukum dan Pemeriksaan yang Dijalani Staf Khusus

Saat berita ini disusun, KPK belum memberikan keterangan tambahan mengenai pemeriksaan yang berlangsung. Di hari yang sama, pihak KPK juga memeriksa beberapa saksi lain untuk merampungkan berkas perkara yang melibatkan Ishfah dan Yaqut.

Beberapa orang yang dipanggil sebagai saksi adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, dan staf dari PT Dolarindo Intravalas Primatama. Selain itu, pemanggilan saksi juga mencakup beberapa kementerian dan organisasi yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Para saksi tersebut diperiksa untuk melengkap berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini, di mana pihak KPK memperkirakan kerugian bagi negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejarah dan Latar Belakang Kuota Haji Tambahan

Kejadian ini bermula setelah Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada Oktober 2023. Dalam pertemuan ini, dicapai kesepakatan mengenai tambahan kuota haji untuk Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji. Hal ini melibatkan jemaah haji khusus dan petugas haji yang juga harus diatur dengan cermat.

Kuota tambahan sebanyak 20.000 seharusnya dibagi berdasarkan proporsi, di mana 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Jumlah total jemaah haji reguler seharusnya meningkat menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus menjadi 19.280 orang.

Persoalan Pembagian Kuota Haji yang Kontroversial

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan haji ini mengalami ketidaksesuaian. Meskipun terdapat aturan yang jelas, kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang melanggar peraturan yang ada.

Keputusan mengenai pembagian kuota ini diatur dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu. Hal ini mengundang banyak pertanyaan dan kritik dari masyarakat mengenai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota haji.

Disamping itu, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini mencerminkan komitmen KPK untuk menegakkan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan uang negara.

Iklan