Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan perubahan signifikan dalam aturan mengenai gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur pelaporan serta penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan. Dengan adanya perubahan ini, KPK berharap dapat mengurangi beberapa interpretasi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan aturan sebelumnya.

Dalam pengumumannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mendorong para pejabat atau penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dalam menerima hadiah, terlepas dari alasan sosial atau kemasyarakatan yang menyertainya. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Beberapa alasan yang mendasari perubahan ini meliputi keharusan untuk memperbarui batasan nilai gratifikasi dan memastikan bahwa seluruh pihak memahami dan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek paling menarik adalah penyesuaian nilai wajar gratifikasi yang kini lebih sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi yang ada saat ini.

Tujuan dan Filosofi dari Perubahan Aturan Gratifikasi

Perubahan yang dilakukan oleh KPK ini tidak sekadar penyesuaian angka, melainkan juga mencerminkan filosofi baru dalam penanganan gratifikasi. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat integritas dan transparansi di kalangan penyelenggara negara. Dengan memastikan bahwa semua gratifikasi dilaporkan dengan benar, KPK berupaya menciptakan budaya anti-korupsi yang lebih kuat.

Ruang lingkup revisi peraturan ini juga mencakup perubahan pada batasan nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Penjaminan nilai yang lebih realistis membuat pegawai negeri merasa lebih nyaman dalam melaporkan gratifikasi kecil yang sebelumnya mungkin mereka abaikan. Dengan demikian, tidak ada lagi ambiguitas terkait apa yang harus dilaporkan dan apa yang tidak.

Pentingnya komunikasi antara KPK dan para penyelenggara negara juga meningkat. KPK kini memberikan panduan lebih jelas mengenai apa yang dianggap sebagai gratifikasi dan konsekuensi dari setiap pelanggaran. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dan meminimalisir laporan yang tidak lengkap.

Detail Perubahan yang Diterapkan dalam Peraturan Baru

Salah satu perubahan penting adalah terkait batasan nilai gratifikasi, yang kini dilakukan penyesuaian berdasarkan survei terakhir. Budi menjelaskan bahwa batas nilai wajar sebelumnya tidak lagi relevan dan butuh diperbarui agar efektif dalam konteks saat ini. Misalnya, nilai hadiah pernikahan kini menjadi Rp1.500.000 per pemberi, meningkat dari Rp1.000.000.

Lebih lanjut, ada perubahan juga pada ketiadaan pelaporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. KPK menjelaskan bahwa beberapa laporan yang tidak memenuhi syarat формil atau tidak memiliki nilai ekonomis akan lebih mudah diidentifikasi dan diproses. Ini akan mempercepat proses audit dan penanganan laporan yang masuk.

Pergeseran lainnya terletak pada proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) yang tidak lagi berdasarkan besaran nilai gratifikasi. Sebagai gantinya, penandatanganan dilakukan berdasarkan level jabatan pelapor. Ini memberikan fleksibilitas dan mempercepat pengambilan keputusan di level organisasi.

Konsekuensi dari Pelanggaran Aturan Gratifikasi

KPK juga mengingatkan pentingnya memahami konsekuensi jika tidak melapor tepat waktu. Laporan yang disampaikan setelah batas waktu yang ditentukan, yaitu lebih dari 30 hari kerja, dapat dikenakan sanksi dan ditetapkan sebagai milik negara. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani setiap gratifikasi yang terlambat dilaporkan.

Dalam pengawasan internal, KPK menyediakan prosedur baru untuk menangani laporan yang tidak lengkap. Apabila laporan tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal laporan, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti. Ini menambah tekanan untuk memastikan semua laporan dibuat seakurat mungkin.

Di samping itu, rumusan baru dalam Pasal 12B mengenai ketentuan gratifikasi termasuk penegasan bahwa pegawai negeri yang melaporkan gratifikasi tepat waktu tidak akan dikenakan sanksi pidana yang berlaku. Ini menambah insentif bagi pejabat publik untuk transparan dan kooperatif.

Iklan