Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengungkapkan fakta mencengangkan mengenai hilangnya lahan pertanian di Indonesia. Sepanjang periode 2019 hingga 2024, sekitar 554 ribu hektare sawah telah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan pemukiman, yang menimbulkan kekhawatiran besar terhadap ketahanan pangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Konversi lahan pertanian terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia, menandakan adanya masalah serius yang perlu ditangani secepatnya.

Menteri menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2030 telah menetapkan syarat penting terkait perlindungan lahan pertanian. Lahan yang tergolong sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah.

Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian di Indonesia

Perlindungan lahan pertanian merupakan isu krusial yang tak bisa diabaikan. Dengan semakin berkurangnya lahan sawah, ancaman terhadap ketahanan pangan semakin mendekat. Pemerintah perlu mengambil langkah nyata untuk melindungi lahan-lahan ini agar tetap dapat digunakan untuk produksi pangan.

Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa banyak daerah yang belum mencantumkan ketentuan LP2B dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) mereka. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang ditetapkan dengan kondisi di lapangan.

Melihat data yang ada, baru sekitar 64 Kabupaten yang memenuhi syarat LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, ada masih 409 Kabupaten lainnya yang harus segera melakukan revisi agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Revisi Rencana Tata Ruang untuk Ketahanan Pangan

Nusron menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah adalah merevisi RTRW untuk menjamin perlindungan sawah yang tersisa. Jika suatu daerah belum mencantumkan LP2B dengan benar, maka semua lahan sawah harus dianggap sebagai LP2B hingga mereka menyusun kembali data yang valid.

Sementara itu, daerah yang telah memenuhi ketentuan LP2B 87 persen dan belum sepenuhnya terwujud diminta untuk melakukan proses revisi dalam waktu enam bulan. Ini adalah tindakan yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan.

Dari pengamatan di lapangan, akibat alih fungsi sawah terjadi secara bertahap, dan dalam beberapa tahun terakhir ini, kita bisa melihat dampak signifikan yang ditimbulkan terhadap produksi pangan nasional.

Dampak Penyusutan Lahan Pertanian pada Produksi Pangan

Kehilangan lahan pertanian tidak hanya mempengaruhi para petani, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan pangan di pasar. Dengan semakin sedikitnya lahan yang tersedia, produksi pangan menjadi terancam, sehingga harga-harga pangan bisa melambung.

Studi menunjukkan bahwa penurunan jumlah lahan pertanian secara signifikan dapat mengakibatkan peningkatan ketergantungan terhadap impor. Ini menimbulkan risiko bagi stabilitas ekonomi negara.

Dengan data 554 ribu hektare sawah yang hilang, ada tantangan besar bagi pemerintah untuk menyiapkan kebijakan mendesak yang dapat menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat.

Langkah Ke Depan dalam Melindungi Lahan Pertanian

Pemerintah perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam usaha perlindungan lahan pertanian. Melibatkan masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta menjadi krusial untuk mendukung implementasi kebijakan yang ada.

Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya menjaga lahan pertanian juga harus ditingkatkan. Masyarakat perlu menyadari bahwa lahan pertanian adalah sumber kehidupan bagi banyak orang dan merupakan aset berharga untuk masa depan.

Melalui pelibatan berbagai elemen, diharapkan kita dapat menciptakan kesadaran dan dukungan yang solid bagi upaya perlindungan lahan pertanian. Hal ini merupakan langkah awal yang penting untuk melindungi ketahanan pangan nasional.

Iklan