Badan Legislasi DPR telah melaksanakan revisi kedua terhadap daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dalam sebuah rapat yang berlangsung pada hari Selasa. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah komisi yang dalam kesempatan tersebut mengusulkan berbagai perubahan dalam daftar tersebut.

Melalui revisi ini, ada tiga RUU yang diajukan oleh tiga komisi berbeda, sementara dua RUU lainnya dikeluarkan dari daftar. Keputusan ini diambil demi memastikan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan terkini.

“Saya perlu menyimpulkan pada putusan rapat kita karena perlu mendapatkan persetujuan atas permintaan beberapa pimpinan komisi,” ujar Ketua Baleg DPR di akhir rapat, menunjukkan pentingnya konsensus dalam pengambilan keputusan ini.

Detail RUU yang Diusulkan oleh Komisi DPR

Berdasarkan informasi yang diperoleh, RUU yang diusulkan pertama adalah RUU Penyiaran yang datang dari Komisi I DPR. RUU ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang mengatur sektor penyiaran di Indonesia.

Selain itu, Komisi III juga mengajukan RUU Hukum Acara Perdata, yang sebelumnya merupakan usulan dari pemerintah. Kini, usulan tersebut telah dialihkan menjadi inisiatif DPR untuk lebih memperkuat proses legislasi.

Ketua Baleg DPR, Bob, menjelaskan bahwa penetapan RUU Penyiaran dan RUU Hukum Acara Perdata dalam daftar prioritas adalah langkah strategis untuk reformasi hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan keterlibatan legislatif yang aktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penggantian RUU dalam Prioritas 2026

Komisi XIII juga turut ambil bagian dalam revisi ini dengan mengusulkan RUU Profesi Kurator. RUU ini diharapkan dapat menggantikan RUU Pidana Mati dan RUU Grasi yang sebelumnya menjadi bagian dari daftar prioritas.

Bob menegaskan bahwa penggantian ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum yang lebih relevan, mengikuti dinamika yang terjadi di masyarakat. RUU Profesi Kurator diharapkan dapat memberikan arah baru dalam penyelenggaraan profesi di bidang kurasi hukum.

“Yang ketiga, kami mengubah prioritas RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati, menggantinya dengan pendalaman mengenai RUU Profesi Kurator,” ungkap Bob. Keputusan ini mencerminkan responsibilitas DPR dalam menyesuaikan program legislatif dengan tuntutan masa kini.

Pentingnya Prolegnas bagi Masyarakat

Prolegnas memiliki peranan sentral dalam mewujudkan kepentingan hukum dan sosial di Indonesia. Dengan rangkaian RUU yang tersusun dalam daftar tersebut, diharapkan perubahan yang signifikan dapat terwujud di tengah masyarakat.

UU yang dihasilkan dari Prolegnas tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai cerminan aspirasi dan harapan rakyat. Oleh karena itu, proses revisi dan penyusunan daftar RUU sangat penting agar legislatif senantiasa relevan.

Dengan mengedepankan partisipasi dan masukan dari berbagai pihak, DPR berusaha membuat sebuah sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil. Hal ini sangat penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah dan rakyat.

Iklan