Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kedatangan bulan suci Ramadan 1447 Hijiriah dan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Surat edaran yang dikeluarkan, yakni Nomor 11 Tahun 2026, ditujukan kepada pengelola tempat hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan suasana yang kondusif selama momen-momen penting bagi umat beragama.

Pentingnya mengatur tempat hiburan selama bulan suci

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan merupakan langkah yang tepat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai keagamaan dan ketertiban sosial di tengah masyarakat yang heterogen.

Munafri juga menyatakan bahwa surat edaran ini akan berfungsi sebagai panduan bagi pengelola tempat hiburan untuk mematuhi regulasi yang ada. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan semua pengusaha karaoke dan panti pijat sadar akan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat.

Bulan Ramadan sebagai bulan suci memerlukan konsentrasi dan ketenangan. Penutupan tempat hiburan diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan kondusif bagi semua umat beragama yang menjalankan ibadah selama bulan tersebut.

Refleksi dan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menambahkan bahwa Ramadan dan Nyepi merupakan momen refleksi dan pengendalian diri. Menurutnya, kedua perayaan ini adalah cara untuk menunjukkan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual yang ada dalam masyarakat.

Hendra menyebutkan bahwa kepatuhan pengelola tempat hiburan adalah langkah konkret dalam menjaga harmoni sosial. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan ketertiban umum dan melestarikan nilai-nilai kebhinekaan yang merupakan kekuatan Kota Makassar.

Pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata, dalam menjaga suasana kondusif selama momen ini juga ditegaskan. Ini bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi bagi keberlangsungan sosial yang positif.

Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha pariwisata

Hendra menjelaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap budaya serta nilai-nilai agama yang ada.

Ia menuturkan bahwa keberhasilan dalam menciptakan suasana yang aman dan tertib selama Ramadan dan Nyepi bergantung pada dukungan aktif dari seluruh pihak. Dengan komitmen yang sama, diharapkan iklim usaha pariwisata di Kota Makassar bisa tetap terjaga.

Kelangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat beroperasi secara beretika dan menghormati norma sosial. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat citra Makassar sebagai destinasi wisata yang berkelas dan beradab.

Dengan penutupan sementara tempat hiburan, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalani bulan suci dengan lebih khusyuk. Kegiatan ibadah diharapkan tidak terganggu dan masyarakat dapat merasakan suasana yang lebih damai.

Maka dari itu, kebijakan ini kiranya tidak hanya dilihat sebagai larangan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Semangat kolektif ini akan menjadikan Kota Makassar sebagai contoh bagi daerah lain dalam menjalankan praktik serupa.

Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini, demi kebaikan bersama. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Ramadan dan Nyepi tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan.

Seiring dengan pelaksanaan surat edaran ini, masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang mendukung nilai-nilai kebersamaan. Ini adalah kesempatan bagi semua untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi keragaman budaya yang ada di Kota Makassar.

Iklan