Polisi baru-baru ini mengungkap tarif yang diberlakukan oleh sebuah daycare bernama Little Aresha yang terletak di Yogyakarta. Tempat ini menjadi sorotan publik setelah terjadinya dugaan kasus kekerasan serta penelantaran anak-anak yang terdaftar di sana.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menjelaskan bahwa daycare ini mengenakan biaya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Penentuan tarif ini tergantung pada paket layanan yang dipilih oleh orang tua siswa.

“Ada berbagai paket yang ditawarkan, seperti layanan penuh selama tujuh hari, sampai ke layanan yang hanya berlangsung hingga Jumat. Selain itu, ada juga pilihan jam layanan, seperti dari pagi hingga siang atau sore,” jelas Adrian pada sesi wawancara.

Penghasilan Pengasuh dan Kejadian yang Mencolok

Di sisi lain, gaji para pengasuh di Little Aresha bervariasi, dengan kisaran antara Rp1,8 juta hingga Rp2,4 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara beban kerja dan penghasilan yang mereka terima.

Adrian juga menyoroti bahwa banyak kemungkinan kekerasan dan penganiayaan terjadi karena faktor ekonomi yang mendorong pengelolaan daycare secara tidak manusiawi. Kondisi ini menjadi masalah serius yang telah menarik perhatian aparat hukum.

Ia mengungkapkan bahwa instruksi mengenai pola asuh anak yang tidak layak berasal dari ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP. Arahan yang tidak berperikemanusiaan ini telah diwariskan dari generasi sebelumnya ke pengasuh yang baru.

Praktik Tidak Manusiawi yang Terkuak

Salah satu praktik mencolok yang ditemukan oleh kepolisian adalah pengikatan tangan dan kaki anak-anak selama mereka berada di daycare. Investigasi mengungkapkan adanya tanda-tanda paku di pergelangan tangan dan kaki yang menunjukkan bahwa anak-anak diikat dalam waktu yang cukup lama.

Menurut keterangan yang diperoleh, anak-anak tersebut diikat saat dititipkan di pagi hari hingga dijemput oleh orang tua mereka. Pengikatan hanya dilepas saat anak mandi, makan, atau saat pengasuh harus memberikan laporan kepada orang tua.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pengasuh merasa terpaksa melakukan tindakan tersebut bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan karena kurangnya jumlah pengasuh yang tersedia. Dalam satu shift, bisa ada dua hingga empat pengasuh yang mengurus hingga 20 anak.

Jumlah Tersangka dan Korban yang Terlibat

Sejauh ini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah para pengurus dan pengasuh yang berperan aktif dalam dugaan praktik kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut.

Tersangka termasuk ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP, serta pengasuh lainnya seperti FN, NF, LIS, dan beberapa lainnya. Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah anak yang menjadi korban mencapai 53 orang.

Menurut polisi, DK dan AP bertanggung jawab atas instruksi kepada pengasuh untuk memperlakukan anak dengan cara yang tidak manusiawi. Pengikatan dilakukan dari pagi hingga siang tanpa alasan yang jelas, menunjukkan adanya masalah dalam manajemen tenaga pengasuh.

Aspek Hukum yang Diterapkan dalam Kasus Ini

Penyidik berencana untuk menerapkan pasal korporasi yang berkaitan dengan perlindungan anak. Ini mencakup pasal-pasal yang menjelaskan tentang tindakan kriminal terhadap anak, baik itu melalui diskriminasi maupun penelantaran.

Ancamannya pun cukup berat, yakni pidana penjara selama 5 hingga 8 tahun bagi para pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum berkomitmen untuk menanggapi kasus-kasus yang melibatkan anak dengan serius.

Pengeluaran langkah-langkah hukum yang ketat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha mengeksploitasi anak-anak untuk kepentingan ekonomi semata.

Iklan