Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru-baru ini mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen TikTok dalam mematuhi peraturan pemerintah mengenai pembatasan usia pengguna digital yang berjalan di tanah air.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa tindakan ini menjadi bukti daya juang TikTok dalam mengikuti regulasi secara transparan. Pengumuman tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan perwakilan TikTok yang dilaksanakan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Selasa (28/4).
“TikTok adalah yang pertama melaporkan jumlah penonaktifan, serta menunjukkan komitmennya dengan langkah nyata yang disampaikan secara terbuka kepada publik melalui Kemkomdigi,” ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa (28/4).
Data Penonaktifan Akun Anak dan Kebijakan Terbaru
Hingga 10 April 2026, jumlah akun yang telah dinonaktifkan baru mencapai 780 ribu, namun angka itu melesat menjadi 1,7 juta per 28 April 2026. Meutya menyatakan bahwa peningkatan signifikan ini mencerminkan kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sistem elektronik untuk melindungi anak.
Peraturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mengharuskan seluruh platform digital di Indonesia untuk mengimplementasikan verifikasi usia yang lebih ketat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bisa mengurangi risiko akses anak-anak terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain melaporkan angka penonaktifan, TikTok juga menyerahkan rencana aksi yang lebih terperinci terkait kepatuhan mereka kepada pemerintah. Hal ini menunjukkan keseriusan platform dalam menjaga keselamatan anak-anak pengguna internet.
Penanganan Kejahatan Digital oleh TikTok di Indonesia
Pada pertemuan tersebut, tidak hanya dibahas tentang penonaktifan akun anak, tetapi juga tentang kejahatan digital, seperti judi online yang marak di platform tersebut. Meutya menekankan kebutuhan untuk memperkuat pengawasan terhadap bentuk kejahatan ini agar tidak merugikan pengguna, terutama anak-anak.
“Kita mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peningkatan penanganan terhadap kejahatan digital yang ada di platform, dan pentingnya kolaborasi dengan TikTok dalam hal ini,” imbuhnya. Diskusi ini menunjukkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan platform digital untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Meutya juga mengakui bahwa proses verifikasi usia yang lebih ketat dapat menyulitkan beberapa pengguna dewasa yang tidak berniat melanggar ketentuan. TikTok sudah menyiapkan mekanisme untuk mengatasi masalah ini dengan lebih cepat agar akun-akun yang tidak bersalah bisa kembali aktif.
Komitmen Penyedia Sistem Elektronik dalam Melindungi Pengguna
Kebijakan penonaktifan tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi juga keseluruhan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Meutya menegaskan bahwa semua platform digital yang berkomitmen terhadap regulasi ini diminta untuk melaporkan tindakan konkret mereka kepada publik melalui Kemkomdigi.
Pemerintah berharap upaya ini bisa menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak serta memperkuat pengawasan terhadap konten negatif. Konsistensi dan transparansi laporan menjadi faktor penting yang akan terus dipantau oleh pemerintah.
Keberadaan para pemangku kepentingan dalam konferensi pers menjadi salah satu indikasi pentingnya kolaborasi. Dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Dirjen Pengawasan Ruang Digital dan perwakilan TikTok Indonesia, hal ini menegaskan keseriusan semua pihak dalam menangani isu ini.



