Kementerian Kesehatan melakukan investigasi terkait meninggalnya Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship di Rumah Sakit Daud Arif, Kuala Tungkal. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kemungkinan kelebihan jam kerja yang dapat memengaruhi kesehatan dan keselamatan dokter tersebut.

Dalam konferensi pers, Plt Irjen Kemenkes Rudi Supriatna Nata menyampaikan bahwa jam kerja untuk dokter internship seharusnya dibatasi hingga 40 jam per minggu atau maksimum 48 jam. Namun, terbukti bahwa Myta telah bekerja lebih dari batas yang ditentukan berdasarkan jadwal yang ada.

Myta menjalani tugas di Unit Gawat Darurat (UGD) antara Februari hingga April. Rudi menyatakan bahwa jam kerja Myta melebihi ketentuan, dan ini menjadi perhatian dalam proses investigasi.

Pelanggaran Jam Kerja Dokter Internship yang Terungkap

Laporan investigasi menunjukkan bahwa terdapat dugaan manipulasi pada jadwal kehadiran dokter-dokter internship. Rudi mengatakan bahwa ada tindakan dari dokter pendamping yang berusaha untuk mengubah jadwal presensi agar terlihat sesuai dengan aturan yang ada.

Rudi memaparkan bahwa hubungan komunikasi antara dokter pendamping dan peserta internship teridentifikasi dalam bentuk chat yang menunjukkan adanya upaya untuk memanipulasi data. Hal ini mengindikasikan adanya instruksi untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai.

Bahkan, dalam investigasi ditemukan juga bahwa di IGD, khususnya pada malam hari, beberapa dokter “organik” lebih banyak mengandalkan dokter peserta internship daripada melayani pasien secara langsung. Praktik ini sangat tidak sesuai dengan pedoman bimbingan yang harusnya diberikan kepada dokter-dokter muda dalam menjalani proses belajar mereka.

Kondisi Kerja dan Beban Psikologis yang Dihadapi

Rudi mengungkapkan bahwa dibutuhkan perhatian serius terhadap penggunaan waktu serta pembinaan bagi dokter internship saat mengatasi kasus-kasus di rumah sakit. Ada laporan yang menunjukkan bahwa beberapa dokter senior malah mengambil izin untuk beristirahat atau keluar, menyisakan tugas pada peserta internship.

Selain itu, dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa peserta internship hanya menerima Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang relatif kecil, yaitu sekitar 3 juta per bulan. Situasi ini membuat mereka merasa tidak sebanding dengan beban kerja yang harus mereka tanggung.

Beberapa peserta juga mengeluh mengenai insentif yang diperoleh rekan-rekan mereka di rumah sakit lain, di mana mereka menerima tambahan yang tidak didapatkan di tempat mereka. Hal ini tentunya memicu ketidakpuasan dan bisa mengganggu motivasi kerja terutama dalam menjalani proses pendidikan.

Tantangan dalam Proses Internship dan Dampaknya pada Kesehatan

Selama proses internship, ditemukan bahwa para peserta mengalami tekanan karena adanya target kinerja yang harus dipenuhi. Hal ini menciptakan situasi di mana mereka enggan untuk mengambil cuti sakit karena takut tidak lulus dalam program.

Kemenkes menyatakan bahwa dari setiap peserta hanya diperbolehkan mengambil cuti sakit selama empat hari tanpa perlu mengganti. Namun, jika mereka sakit lebih dari waktu tersebut, mereka tetap harus menggantinya dan hal ini bisa menjadi faktor penyebab kelelahan dan stres.

Dari penyelidikan, Rudi menjelaskan bahwa regulasi mengenai cuti sakit bagi dokter internship telah diperbaiki agar lebih manusiawi. Namun penting untuk lebih memahami isu mental health juga, agar para peserta tidak merasa tertekan dan terbebani dalam menjalani praktik mereka.

Iklan