Warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menunjukkan ketidaksetujuan yang kuat terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditetapkan pemerintah untuk dilaksanakan. Konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS), yang bekerja sama dengan investor dari Shanghai, adalah pihak yang akan menjalankan proyek strategis nasional ini meskipun banyak penolakan dari masyarakat setempat.
Pembatalan proyek PSEL menjadi sorotan setelah keputusan Menteri Keuangan untuk meneruskan proyek tersebut di tengah perubahan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Keputusan ini selain mengundang kontroversi, juga menempatkan masyarakat dalam posisi yang dilematis karena merasa keberatan terhadap lokasi yang akan dibangun.
Haji Akbar, tokoh masyarakat di wilayah itu, menegaskan bahwa penolakan warga bukan terhadap program PSEL secara keseluruhan melainkan berkaitan dengan lokasi yang dinilai tidak tepat. Masyarakat di Kecamatan Tamalanrea secara serentak menyatakan penolakan, mengingat potensi risiko terhadap lingkungan dan kesehatan yang akan muncul akibat proyek ini.
Penolakan Warga Terhadap Lokasi Pembangunan PSEL
Warga menunjukkan bahwa pilihan lokasi proyek PSEL berada terlalu dekat dengan permukiman, yang berpotensi menimbulkan masalah besar bagi kesehatan mereka. Haji Akbar menekankan bahwa sekitar 98 persen warga setempat menyatakan ketidaksetujuaan, dengan alasan utama akses yang sulit dan tidak memadai.
“Kami sangat sesali keputusan ini. Lokasi yang dipilih sangat tidak layak bagi pembangunan proyek sebesar ini,” ungkap Akbar. Situasi geografis dan tantangan infrastruktur menjadi perhatian serius bagi masyarakat di sekitarnya.
Warga juga mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak jangka panjang yang mungkin timbul jika proyek ini dilaksanakan di lokasi yang diprotes. Jalan sempit menuju lokasi dianggap tak mampu menampung lalu lintas truk pengangkut sampah yang akan bertambah seiring berjalannya waktu.
Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Lain halnya dengan Akbar, ia menggambarkan kerisauan yang dirasakan oleh masyarakat terkait dampak pencemaran yang mungkin terjadi. “Kami tidak pernah dilibatkan dalam keputusan ini. Tiba-tiba muncul proyek PSEL di wilayah kami tanpa pengarahan yang jelas,” tuturnya. Hal ini menimbulkan rasa frustasi di antara warga yang merasa diabaikan.
Akbar dan warga lain telah beberapa kali menyampaikan penolakan serta kekhawatiran mereka kepada pihak berwenang tetapi tetap tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Kritikan tersebut meliputi juga keinginan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan yang masuk akal mengenai kajian dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Transparansi pemerintah dalam menjelaskan risiko yang mungkin dihadapi menjadi tuntutan penting warga. Mereka ingin tahu dengan jelas langkah mitigasi apa yang akan diambil jika proyek ini tetap berjalan di lokasi yang sama.
Pemerintah dan Tindakan Selanjutnya
Pemerintah Kota Makassar, melalui kepemimpinan Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan warganya. Menyusul penolakan dari masyarakat terkait lokasi PSEL, pemerintah kota berusaha untuk mengarahkan pembangunan proyek ini ke lokasi yang lebih layak, seperti di TPA Antang, Kecamatan Manggala, yang dinilai lebih aman dan strategis.
Proyek ini juga diharapkan tidak hanya sesuai dengan regulasi terbaru, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pemkot memastikan langkah ini sebagai wujud mendengar aspirasi warga sekaligus melindungi kepentingan lingkungan.
Dengan pengalihan ini, skema pembiayaan proyek PSEL pun disusun lebih realistis dan tidak membebani anggaran daerah. Hal ini sekaligus mempertegas komitmen pembangunan yang bersifat aman, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.



