Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menggelar sidang lanjutan untuk uji materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh beberapa pemohon. Persoalan yang dibahas mencakup berbagai isu, termasuk pasal-pasal terkait pidana perzinaan dan penghinaan terhadap presiden, yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap hak dasar warga negara.
Total terdapat enam kasus yang diajukan untuk uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setiap perkara tersebut dihadirkan dengan argumen mendalam mengenai potensi pelanggaran hak konstitusi yang mungkin terjadi akibat ketentuan dalam pasal-pasal tersebut.
Contoh dari permohonan yang diujikan adalah perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 yang diwakili oleh Atrid Dayani dan rekan-rekannya. Mereka menantang Pasal 237 huruf b dan c dari KUHP Baru, yang dinilai bisa mendiskriminasi penggunaan lambang negara dalam berbagai konteks.
Pemohon Menyoroti Potensi Kriminalisasi Dalam KUHP Baru
Dalam positanya, pemohon menjelaskan bahwa Pasal 237 huruf b dan c dirumuskan secara luas dan memiliki berbagai kemungkinan penafsiran. Hal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara di bidang akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan.
Perkara lain yang penting adalah Nomor 29/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, terkait penghinaan presiden dan wakil presiden. Ia berargumen bahwa Pasal 264 bertentangan dengan UUD 1945 dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan.
Di sisi lain, pemohon menggarisbawahi bahwa ketentuan dalam Pasal 264 memiliki kesamaan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Ini menunjukkan adanya tantangan serius terhadap keabsahan hukum yang muncul.
Perdebatan Mengenai Pidana Perzinaan dan Hak Asasi Manusia
Kemudian, terdapat kurang lebih dua perkara yang berkaitan dengan Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru yang ditentang oleh Susi Lestari dan Tania Iskandar. Mereka mengklaim bahwa pasal tersebut melanggar hak asasi manusia, terutama bagi pasangan yang berbeda agama dan tidak dapat menikah karena hukum yang berlaku.
Dalam penjelasan pemohon, terungkap bahwa Pasal 411 ayat (2) menciptakan situasi yang paradoks. Negara pada satu sisi menghalangi pernikahan pasangan beda agama, namun di sisi lain menghukum mereka yang melakukan hubungan di luar perkawinan sah.
Hal ini, menurut mereka, menunjukkan adanya kontradiksi yang mendalam dalam sistem hukum yang seharusnya mengedepankan keadilan bagi semua individu tanpa memandang agama atau status perkawinan.
Konsep Keadilan dalam Hukum dan Perlindungan Hak Individu
Lebih jauh, terdapat pula argumen bahwa ketentuan dalam Pasal 411 ayat (2) bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pemohon menekankan perlunya menciptakan keadilan tanpa diskriminasi dalam konteks hukum.
Lebih lebih lagi, pemohon menggarisbawahi ketidakadilan yang tambah parah karena sistem pengaduan berbeda antara orang yang menikah dan yang tidak menikah. Hal ini bisa mengarah pada potensi kriminalisasi yang lebih besar terhadap mereka yang belum menikah.
Kasus lainnya, yaitu Nomor 275/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh Afifah Nabila Fitri, juga mengangkat isu serupa. Ia menyaingi ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan (2) mengenai penghinaan terhadap presiden, menyatakan bahwa pasal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara.
Seluruh perkara yang disidangkan oleh MK ini telah mendapatkan perhatian publik yang cukup besar, terutama terkait dengan masalah hak asasi dan keadilan hukum. Dengan kehadiran kuasa hukum Priskila Oktaviani sebagai pengacara pemohon, proses sidang diharapkan dapat mengungkap berbagai sudut pandang yang mungkin terabaikan sebelumnya dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



