Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan II yakni etomidate, dengan total sebanyak 8.600 mililiter. Penangkapan yang melibatkan empat orang kurir asal Malaysia, China, dan Thailand ini menunjukkan adanya jaringan internasional yang aktif dalam peredaran barang terlarang.

Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa kerja sama antara pihak kepolisian dan Bea Cukai sangat berperan dalam mengungkap kasus ini. Kasus penyelundupan ini teridentifikasi sebagai upaya untuk memasukkan etomidate ke Indonesia, sebuah zat yang memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Empat orang tersangka yang ditangkap terdiri dari TN, warga Singapura; CT, warga Malaysia; JZ, warga China; dan SP, warga Thailand. Penangkapan mereka terjadi dalam beberapa waktu dan tempat berbeda, menunjukan bahwa jaringan ini cukup luas dan terorganisir.

Penyelidikan dan Penangkapan yang Berhasil

Penyelidikan dimulai berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di Bandara Soekarno-Hatta. Tim melakukan pengawasan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada beberapa kesempatan yang berbeda.

Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026, di mana TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia kedapatan membawa koper yang mencurigakan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan cairan etomidate dengan jumlah signifikan di dalam koper mereka, yang sebelumnya telah diperintahkan oleh individu berinisial DN untuk dibawa ke Jakarta.

Penangkapan kedua terjadi pada 25 Mei 2026, saat JZ yang datang dari Thailand ditangkap. Tas yang digunakannya ternyata menyimpan botol berisi cairan etomidate, dalam hal ini juga diperintahkan oleh individu yang kini menjadi buron.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Pada kasus pertama, total barang bukti yang disita mencapai 4.000 mililiter etomidate dengan nilai diperkirakan sekitar Rp47,47 miliar. TN dijanjikan bayaran sebesar 3.000 dolar Singapura dan CT mendapat tawaran liburan sebagai imbalan mengangkut barang terlarang tersebut.

Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa barang bukti dari penangkapan kedua bernilai sekitar Rp5,6 miliar, dengan potensi menghasilkan sejumlah cartridge vape yang sangat besar. Ini menunjukkan betapa menguntungkannya pasar gelap bagi jaringan ini.

Di sisi lain, penangkapan ketiga terjadi pada 26 Mei 2026, saat SP yang baru tiba dari Bangkok terpergok membawa barang terlarang dalam kemasan yang disamarkan. Dengan total 4.100 mililiter, barang bukti dari pengungkapan ini memperlihatkan modus operandi yang semakin canggih.

Analisis dan Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba, termasuk zat seperti etomidate, telah menjadi isu yang semakin serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika masuk dalam jaringan internasional yang terorganisir.

Selain merugikan kesehatan individu, penyebaran narkoba juga berdampak pada masyarakat luas. Penggunaan yang meningkat dapat memicu berbagai masalah sosial, mulai dari kriminalitas hingga kerusakan tatanan sosial.

Kepolisian bersama instansi terkait perlu terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba perlu dilakukan secara intensif agar generasi muda terhindar dari peredaran zat berbahaya ini.

Iklan