Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkapkan bahwa mereka mengalami kesulitan saat berupaya memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah peserta aksi #IndonesiaSekarat yang ditangkap di Polrestabes Surabaya. Penghalangan akses bantuan hukum ini terjadi sejak malam Jumat hingga sore Sabtu, menciptakan ketidakpastian bagi keluarga para demonstran.
Ramli Himawan, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, menjelaskan bahwa tim hukum mereka tiba di Mapolrestabes Surabaya pada pukul 22.00 WIB pada malam Jumat untuk memastikan keberadaan para demonstran dan memberikan dukungan hukum. Namun, proses tersebut tidak berjalan dengan baik karena akses yang diberikan kepada advokat sangat terbatas.
Anak-anak muda yang terlibat dalam aksi tersebut menyuarakan aspirasi mereka, namun harus berhadapan dengan tantangan ketika berusaha mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya menjadi hak mereka. Pada hari Sabtu siang, Ramli menyatakan dengan tegas bahwa bantuan hukum yang mereka cari tidak segera diizinkan.
Kendala Dalam Akses Bantuan Hukum yang Dihindari
Pihak LBH Surabaya menilai bahwa hambatan ini tidak hanya menghalangi proses assistensi hukum, tetapi juga dapat melanggar hak-hak individu untuk mendapat pendampingan hukum selama proses pemeriksaan. Hal ini sangat disayangkan, mengingat KUHAP yang baru dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin hak tersebut.
LBH Surabaya telah mengirimkan surat permohonan secara resmi kepada kepolisian, meminta konfirmasi tentang jumlah orang yang ditahan, identitas mereka, serta hak-hak yuridis yang sepatutnya mereka terima. Namun, hingga saat ini, mereka belum menerima respons resmi dari pihak kepolisian.
Menurut informasi yang didapat dari tim advokasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan KontraS Surabaya, jumlah peserta aksi yang ditahan mencapai 24 orang, termasuk seorang perempuan. Mereka saat ini masih berada dalam tahanan, menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Penahanan dan Penanganan Peserta Aksi
Informasi yang lebih lanjut menyebutkan bahwa sebagian dari mereka adalah mahasiswa dari beragam institusi, bukan hanya di Surabaya tetapi juga dari luar daerah. Ada dua orang di antara yang ditahan yang berpotensi dihadapkan pada isu hukum terkait narkotika. Sisanya diperiksa atas dugaan perusakan, dan beberapa di antaranya dijadwalkan untuk segera dibebaskan setelah pemeriksaan selesai.
Ramli menjelaskan bahwa pola penghalangan terhadap akses hukum seperti ini bukanlah hal baru di Jawa Timur. Pengalaman LBH menunjukkan bahwa praktik semacam ini sering terjadi, khususnya dalam konteks advokasi yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Selama ini, masyarakat yang ditangkap sering kali sudah dimintai keterangan sebelum mendapatkan akses ke penasihat hukum, dan keluarga mereka tidak segera diberi informasi mengenai keberadaan anggota keluarganya yang ditangkap.
Pentingnya Mempertahankan Hak atas Pendampingan Hukum
Praktik yang mengabaikan hak-hak individu ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law, memperlambat proses hukum, dan membuka celah bagi pelanggaran hak-hak terperiksa. LBH Surabaya menekankan bahwa penolakan akses terhadap bantuan hukum bukan hanya persoalan sederhana, tetapi mencatat adanya masalah struktural dalam budaya penegakan hukum di Indonesia.
Ramli menggarisbawahi bahwa advokat seharusnya dianggap sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang menjamin keadilan, bukan sebagai penghalang dalam proses penyidikan. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa hak atas bantuan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.
LBH Surabaya mendesak pihak kepolisian agar memberikan akses penuh kepada advokat, menanggapi surat permohonan yang sudah dikirimkan, dan transparan mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan para warga yang ditahan.



