Kontroversi mengenai deportasi Abdul Karim Miqdad telah mencuri perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang aktivis maupun ulama dari Palestina.
Yusril menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Hasil dari penelusuran menunjukkan bahwa Abdul Karim tidak terdaftar sebagai warga negara Palestina, melainkan hanya menjalani aktivitas bisnis di Indonesia.
“Kolaborasi dengan Duta Besar Palestina menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang ulama atau aktivis kemanusiaan,” ungkap Yusril. Menurutnya, selama di Indonesia, Abdul Karim tidak lebih dari seorang pebisnis biasa.
Deportasi Abdul Karim Tidak Mempengaruhi Hubungan Diplomatik
Yusril menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim ke Siprus tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dengan Palestina. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut diambil karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus.
“Deportasi ini terjadi karena Indonesia tidak memiliki kerja sama ekstradisi dengan Siprus,” jelas Yusril. Ia juga menambahkan bahwa permintaan deportasi tersebut disampaikan melalui Interpol setelah proses verifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan dari Siprus agar Abdul Karim tidak diserahkan kepada Israel. Yusril mengatakan, Duta Besar Siprus telah memberikan komitmen untuk tidak menyerahkan yang bersangkutan ke negara ketiga.
Isu Aktivisme Terhadap Abdul Karim Miqdad
Munculnya isu bahwa Abdul Karim adalah aktivis Palestina menyulut berbagai spekulasi di media sosial. Narasi yang beredar mengutip pemberitaan dari beberapa jaringan media luar negeri yang menyatakan bahwa Indonesia mendeportasi seorang aktivis Palestina.
“Pihak berwenang Indonesia menangkap Abdul Karim berdasarkan surat perintah dari Interpol,” demikian kutipan dari laporan media tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi hak asasi manusia dan aktivisme internasional.
Media Timur Tengah melaporkan bahwa penangkapan Abdul Karim telah memicu perhatian dari organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia di Jenewa. Mereka menyuarakan kekhawatiran tentang kemungkinan ekstradisi Abdul Karim ke Israel.
Aspek Hukum dan Proses Penangkapan
Proses hukum terhadap Abdul Karim didasarkan pada UU Antiterorisme di Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan setelah keluarnya red notice dari Interpol yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, Siprus.
Media tersebut mengungkap bahwa tindakan penangkapan ini mendapatkan perhatian luas. Berbagai organisasi kemanusiaan melihat situasi ini sebagai sebuah ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
Dewan yang memperjuangkan hak asasi manusia mengklaim bahwa proses hukum yang dihadapi Abdul Karim memiliki motivasi politik. Hal ini terkait dengan pernyataannya yang menentang genosida di Jalur Gaza dan dukungannya terhadap hak-hak Palestina.



