Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dari tuntutan yang telah diajukan kepada pemerintah. Ia menyampaikan ancaman untuk mengerahkan lebih banyak massa jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, dengan prediksi bahwa aksi yang akan digelar di Jakarta pada 30 Desember bisa melibatkan hingga 20.000 orang.

“Kami berencana mengadakan aksi demonstrasi lagi keesokan harinya. Dengan 10.000 motor yang sudah siap, jumlah peserta bisa mencapai 20.000 orang,” ujar Said Iqbal saat demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada 29 Desember.

Aksi yang berlangsung pada hari itu dianggap sebagai langkah awal. Iqbal menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak ditanggapi, buruh akan kembali turun ke jalan pada Januari 2026 untuk menuntut keadilan.

Tuntutan Buruh dan Kritik terhadap Penetapan Upah Minimum

Ada dua tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan mereka.

Tuntutan kedua adalah mendesak agar Gubernur DKI Jakarta segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026. Iqbal menjelaskan bahwa bobot tuntutan ini sangat penting bagi kesejahteraan buruh Jakarta.

Perbandingan Upah dengan Daerah Penyangga Jakarta

Ia menunjukkan bahwa upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang jauh lebih tinggi, mencapai sekitar Rp5,95 juta. “Apakah itu masuk akal jika buruh di Jakarta, yang memiliki biaya hidup lebih tinggi, dibayar lebih rendah?” tanyanya.

Lebih jauh, Iqbal menekankan bahwa kebijakan insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat dijadikan pengganti kenaikan upah minimum. Ia menilai insentif tersebut bersifat terbatas dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan buruh.

Merujuk laporan dari pabrik-pabrik di kawasan industri, Iqbal mengungkapkan bahwa dari total 300 karyawan di salah satu pabrik, hanya 15 orang yang mendapatkan insentif. Ia menegaskan bahwa insentif tersebut lebih bersifat bantuan sosial daripada komponen upah minimum.

Kebijakan Upah Minimum Sektoral di Jawa Barat

Selain tuntutan di DKI Jakarta, KSPI juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk mempertimbangkan kembali penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai tidak adil. Mereka ingin agar UMSK di 19 daerah yang telah dihapus segera dihidupkan kembali sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.

Kembali kepada Iqbal, ia mengungkapkan bahwa hal ini bukan sekadar masalah angka, tetapi juga berkenaan dengan kehidupan buruh sehari-hari. “Kami menuntut agar UMSK ini dicabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru,” tegasnya.

Dengan berbagai tekanan dari pihak buruh ini, pemerintah diharapkan lebih responsive terhadap keinginan rakyat. Sebagaimana diungkapkan Iqbal, mereka siap untuk kembali melakukan aksi massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Iklan