Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan ini menjadi sorotan publik setelah diketahui adanya keterkaitan Didik dengan perkara narkotika, di mana ditemukan barang bukti narkoba dalam sebuah koper miliknya.

Peristiwa ini dimulai pada hari Rabu, 11 Februari, saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dari hasil interogasi, penyidik menemukan koper berwarna putih yang diduga berisi barang terlarang di kediaman seorang anggotanya, Aipda Dianita, yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa setelah menemukan koper tersebut, pihaknya langsung melakukan tindakan lebih lanjut. Dini hari menjelang penangkapan, koper yang dicurigai ini telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Proses Penemuan dan Penggeledahan Koper yang Berisi Narkoba

Penyidik menyelidiki dengan cepat setelah menemukan koper yang dimaksud. Mereka menemukan bahwa di dalam koper tersebut terdapat sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 16,3 gram dan ekstasi sebanyak 49 butir.

Selain itu, dalam koper ini juga ditemukan pil Aprazolam sejumlah 19 butir dan Happy Five sebanyak 2 butir. Barang bukti lainnya termasuk ketamin dengan berat 5 gram, menunjukkan bahwa Didik diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih luas.

Setelah hasil pemeriksaan keluar, proses gelar perkara dilakukan dan Didik ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum seperti Didik.

Tindakan Hukum Terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro

Akibat penangkapannya, Didik dihadapkan pada beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Tindakan hukumnya pun meliputi Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, yang berkaitan dengan hukum pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Proses hukum ini juga melibatkan pengambilan sampel darah dan rambut dari saksi-saksi yang terlibat, seperti Miranti Afriana dan Dianita. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua elemen yang terkait dalam kasus ini terdeteksi dan diperiksa secara menyeluruh.

Penyidik berkomitmen untuk mendalami lebih jauh tentang bagaimana koper berisi narkoba itu bisa berpindah ke tangan Aipda Dianita. Proses rinci ini penting untuk memastikan semua jaringan serta pelaku di balik narkoba ini dapat ditangkap.

Hubungan dengan Kasus Narkoba Lain yang Melibatkan Rekan Sejawat

Kas kasus ini semakin rumit dengan terjadinya pengungkapan keterlibatan AKBP Didik dalam skandal narkoba lainnya. Hal ini terjadi setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Didik dikabarkan menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai imbalan atas perlindungannya. Koko Erwin sendiri diduga menguasai narkoba dalam jumlah yang cukup besar, yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi.

Ini menunjukkan bahwa ada jaringan besar yang beroperasi di dalam kepolisian, yang membuat kepercayaan publik terhadap institusi ini menjadi dipertanyakan. Penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewajiban aparat, justru terjerat dalam praktik ilegal yang merusak citra mereka.

Dampak Keterlibatan Aparat dalam Peredaran Narkoba

Keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus narkoba bukanlah isu baru, namun kejadian ini kembali mengangkat pertanyaan serius tentang integritas dan moralitas penegak hukum. Tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat sangatlah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Reformasi internal dalam kepolisian perlu dilakukan untuk menyikapi kasus-kasus serupa di masa depan. Pembentukan unit khusus untuk menangani dan memantau oknum yang terlibat dalam tindakan ilegal dapat menjadi salah satu solusi.

Penting bagi publik untuk terus mengawasi dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh institusi berwenang. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Iklan