Peristiwa tragis yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi, baru-baru ini mengguncang masyarakat. Dia ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, setelah hilang selama beberapa waktu.
Kepolisian setempat telah mengidentifikasi dua tersangka terkait kasus ini. Momen penemuan jasad Herlan diduga terkait dengan permasalahan serius yang melibatkan penganiayaan dan utang piutang bisnis yang tidak terealisasi.
Dari informasi yang dihimpun, Herlan dilaporkan dalam keadaan kritis saat dibawa oleh dua orang tersangka. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengeroyokan yang berujung pada kematian korban.
Pemicu Penganiayaan yang Menjadi Sorotan Utama Media
Menurut penuturan Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, tindakan kekerasan ini berakar dari masalah utang yang cukup besar. Tersangka RM menganggap Herlan tidak memenuhi kesepakatan terkait bisnis Biro Perjalanan Umrah yang mengakibatkan rasa frustrasi yang mendalam.
Situasi mulai memburuk ketika pertemuan membahas kelanjutan bisnis tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Herlan yang tinggal bersama keluarga RM di Yogyakarta selama enam bulan terakhir menjadi korban dalam konflik ini.
Pada pertengahan Januari 2026, ketegangan di antara mereka meningkat hingga konfrontasi fisik terjadi. Ketidakpuasan RM memicu reaksi kekerasan yang mengubah suasana menjadi semakin berbahaya.
Rincian Kasus dan Proses Penyelidikan yang Dijalankan
Aksi kekerasan pertama kali terjadi pada 16 Januari 2026, saat RM menyerang Herlan secara fisik. Tidak lama kemudian, FM ikut terlibat dan bersama-sama melakukan penganiayaan berulang kali, menciptakan kondisi yang mengkhawatirkan bagi kesehatan korban.
Herlan mengalami cedera serius akibat serangan brutal tersebut. Tak hanya menderita secara fisik, tetapi juga mengalami keadaan yang sangat menyedihkan, seperti tidak bisa mengontrol buang air kecil.
Berdasarkan fakta yang terungkap, proses penyelidikan berhasil menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan momen krusial ketika kedua tersangka membawa Herlan dalam kondisi kritis menuju lokasi penemuan. Hal ini semakin memperkuat bukti penganiayaan yang terjadi.
Hasil Otopsi dan Temuan yang Mengguncang
Jasad Herlan ditemukan pada 28 Januari 2026, oleh pencari rumput di kawasan tersebut. Hasil otopsi yang dilakukan menunjukkan adanya luka berat akibat kekerasan benda tumpul yang mencolok.
Tim dokter menemukan patah tulang iga dan memar di berbagai bagian tubuh, termasuk area dada dan kepala. Pemeriksaan visum luar menegaskan bahwa cedera tersebut berkontribusi besar pada penyebab kematiannya.
Kepolisian juga menyita barang bukti yang relevan, termasuk kendaraan yang digunakan tersangka dan pakaian korban. Dalam kasus ini, dua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berat berdasarkan pasal yang berlaku.



