Di tengah hiruk-pikuk isu hak asasi manusia di Indonesia, muncul sebuah kasus yang menarik perhatian publik, yaitu penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Saudah (68) di Pasaman, Sumatera Barat. Beliau menjadi korban setelah menolak tambang ilegal yang dilakukan pada lahan miliknya.
Peristiwa ini terkuak ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR. Dalam rapat itu, terungkap bahwa penganiayaan terjadi bukan hanya karena penolakan atas penambangan, tetapi juga terkait dengan eksklusi sosial yang dialami oleh Saudah.
Memahami Kronologi Kasus yang Menghantui Nenek Saudah
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa terdapat dua versi mengenai kejadian tersebut. Versi pertama didapatkan dari pihak korban, Nenek Saudah sendiri, yang mengatakan bahwa penganiayaan terjadi saat ia menegur para penambang ilegal di Sungai Batang Sibinail.
Menurutnya, meskipun penambang sempat berhenti, mereka kembali melanjutkan aktivitasnya setelah malam. Saudah yang merasa tertekan memutuskan untuk pergi ke lokasi dengan membawa senter, dan di situlah tragedi mulai terjadi.
Nenek Saudah mengaku dilempari batu dan dikeroyok oleh empat orang. Setelah itu, ia pingsan dan tidak ingat apa-apa hingga terbangun dalam keadaan babak belur.
Sementara versi aparat penegak hukum berbeda. Wawan mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika seorang tersangka berinisial IS diberi tahu bahwa Saudah tengah berada di area penambangan.
Pihak aparat menyebut bahwa IS langsung mendekati Saudah dan melemparinya dengan batu. Mereka melanjutkan penjelasan tentang bagaimana IS kemudian mengejar dan memukuli Saudah secara brutal.
Dampak Sosial dari Penolakan Nenek Saudah terhadap Tambang Ilegal
Mendapatkan tekanan bukan hanya dari penganiayaan fisik, Saudah juga mengalami dampak sosial yang serius. Menurut Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, Saudah sempat dikeluarkan dari komunitas adat setempat. Keputusan ini dibuat tanpa melibatkan dirinya.
Maria menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan Saudah berdampak besar bagi kehidupan sosialnya. Sebagai akibatnya, Saudah kehilangan tempat tinggal dan reputasinya tercoreng.
Lebih lanjut, Maria menyatakan bahwa ketidakadilan ini membuat Saudah terpaksa pindah ke rumah anaknya karena tidak diterima lagi oleh masyarakat di kampung asalnya.
Menariknya, seorang tokoh adat, Fauzi Bahar, mengabarkan bahwa sanksi tersebut akhirnya dibatalkan dan hak-hak adat Saudah dipulihkan kembali. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengembalikan martabat Saudah sebagai anggota masyarakat.
Dengan keputusan pembatalan ini, diharapkan Saudah dapat kembali berbaur dengan masyarakatnya. Namun, langkah ini masih menyisakan banyak tantangan ke depan.
Tanggapan Komisi XIII DPR terhadap Kasus Nenek Saudah
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menekankan pentingnya penanganan kasus ini dengan serius. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Desakan untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dialami oleh Saudah sangat jelas dan tidak bisa diabaikan.
Willy menyampaikan bahwa praktik tambang ilegal di Kecamatan Rao tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjadi akar masalah kekerasan terhadap masyarakat. Ia meminta penertiban tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam keterangannya di rapat, Willy berharap agar aparat penegak hukum bisa bertindak cepat dan memastikan keadilan bagi Saudah. Ia juga meminta kerja sama dari berbagai lembaga untuk memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap hak-hak korban.
Penegasan dari Komisi XIII menunjukkan bahwa para wakil rakyat paham akan kompleksitas isu yang dihadapi. Mereka berusaha melibatkan berbagai pihak untuk mencari solusi yang adil.
Langkah-langkah ini jelas menunjukkan komitmen untuk memperbaiki keadaan dan memberikan harapan bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan.
Air Mata dan Harapan Nenek Saudah
Nenek Saudah tidak dapat menahan air matanya saat hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. Dalam momen emosional itu, ia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada kasusnya. Kenyataan bahwa suaranya didengar oleh para anggota dewan adalah sebuah harapan baru untuknya.
Bahkan, perwakilan keluarganya mengemukakan keprihatinan tentang penetapan hanya satu orang tersangka dalam kasus ini. Melihat kondisi Saudah yang parah, mereka merasa bahwa pelaku penganiayaan bukan hanya satu orang.
Permintaan untuk pengacara netral dan pemulihan sosial untuk Saudah menunjukkan bahwa keluarganya berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak nenek tersebut. Mereka berharap agar tindakan hukum yang serius diambil untuk mendapatkan keadilan yang layak.
Harapan mereka bukan hanya pada hukum, tetapi juga pada pemulihan yang lebih luas. Saudah memiliki latar belakang yang kaya sebagai keturunan Rajo Bagompo, dan diharapkan dapat diakui kembali posisinya dalam masyarakat.
Kesimpulannya, kasus ini lebih dari sekadar persoalan fisik; ini adalah persoalan hak asasi manusia yang perlu diatasi dengan serius oleh semua pihak yang terlibat.



