Dalam era digital saat ini, peran jurnalisme dihadapkan pada tantangan dan peluang yang unik. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya menjaga esensi kerja jurnalistik meski teknologi kian maju, terutama dengan munculnya kecerdasan buatan atau AI.
Meutya menjelaskan bahwa meskipun penggunaan AI dalam ruang redaksi bisa menjadi alat bantu, aspek kepekaan dan sentuhan manusia tetap harus ada untuk memastikan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.
“Kerja jurnalistik tidak bisa 100 persen mengandalkan AI,” tegas Meutya. “Perlu ada keberpihakan di ruang redaksi untuk menjaga etika dan tanggung jawab dalam setiap berita yang diproduksi.”
Perlunya Regulasi tentang Penggunaan AI dalam Jurnalisme
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Presiden tentang penggunaan AI di sektor media. Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang dapat mengarahkan cara media memanfaatkan teknologi canggih tersebut.
“Perpres ini menunggu di Kementerian Hukum dan mudah-mudahan segera bisa ditandatangani,” ujarnya. “Dengan adanya peraturan ini, kementerian dan lembaga lain dapat mengembangkan peraturan terkait pengaturan AI yang lebih konkret.”
Meutya menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya akan mengatur aspek teknis, tetapi juga bertujuan untuk melindungi keberlangsungan profesi jurnalis dan ekosistem media. Pemanfaatan AI diharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalisme tanpa mengurangi peran manusia.
Membangun Dialog untuk Menghasilkan Regulasi yang Adil
Dalam penyusunan aturan, Meutya menyatakan pentingnya membuka dialog dengan pihak media. Ia percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah dan industri media akan menghasilkan regulasi yang lebih baik dan berpihak pada keberlanjutan industri.
“Dialog harus terbuka dan komprehensif,” katanya. “Kami berharap komunikasi intensif ini bisa membuahkan hasil yang bermanfaat bagi semua pihak dalam menghadapi era AI.”
Rencana untuk berkomunikasi secara langsung dengan media bertujuan agar setiap pihak bisa memberikan masukan yang relevan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan industri yang sebenarnya.
Tantangan Disrupsi Informasi yang Semakin Kompleks
Sebagai bagian dari tantangan yang terus berkembang, Meutya juga menyoroti fenomena disinformasi yang semakin meresahkan. Di tengah arus informasi yang cepat, masyarakat kini memerlukan berita yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan kontekstual.
“Disinformasi adalah tantangan yang dihadapi bukan hanya oleh Indonesia, tetapi juga masyarakat global,” ungkapnya. Ia menekankan perlunya kolaborasi untuk menghadapi fenomena ini secara efektif.
Meutya menjelaskan bahwa meski kebebasan berekspresi dan pers sangat penting, tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah juga harus menjadi prioritas. “Prinsip pers bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga melindungi masyarakat dari berita yang tidak benar,” tegasnya.
Maraknya disinformasi bisa mengikis kepercayaan publik terhadap media. Oleh karena itu, para jurnalis perlu mengedepankan etika, objektivitas, dan peran manusia untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karya jurnalistik yang dihasilkan harus mampu menunjukkan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Meutya menambahkan bahwa sebagai jurnalis, salah satu tugas utama adalah memberikan informasi yang bermanfaat dan mendidik, sekaligus melindungi masyarakat dari narasi yang bisa merugikan. Dengan pendekatan ini, diharapkan jurnalis dapat beradaptasi dengan tantangan yang ada sembari tetap menegaskan nilai-nilai jurnalisme yang asli dan kritis.



