Sebanyak sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia telah melakukan langkah signifikan dengan melaporkan tindakan kejahatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan terjadi di Palestina. Dalam tindakan ini, mereka mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu internasional yang berdampak pada kemanusiaan.

Laporan ini tidak hanya sekadar klaim, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang ditetapkan pada 2 Januari 2026. Berikut adalah beberapa isi dari pasal-pasal yang relevan terhadap isu yang diusulkan oleh para tokoh ini.

Menurut Pasal 598, setiap individu yang melakukan tindakan untuk menghancurkan atau memusnahkan kelompok tertentu bisa dikenakan sanksi berat, mulai dari pidana mati hingga penjara yang berlangsung selama 20 tahun. Ini menjadi dasar hukum yang bisa digunakan untuk menuntut siapapun yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Pengaturan Hukum Terhadap Kejahatan Genosida dan Kemanusiaan

Pasal 599 menggambarkan lebih luas mengenai tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Di sini diuraikan berbagai tindakan seperti pembunuhan, penyiksaan, atau pun perbudakan yang bisa dikenakan hukuman berat. Hal ini memberikan sinyal tegas bahwa tindakan tidak manusiawi tak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.

Dengan adanya pasal-pasal ini, Indonesia menjadi negara yang tidak hanya mengawasi kejahatan yang terjadi di dalam negerinya, tetapi juga memiliki kekuatan hukum untuk menangani kasus-kasus yang terjadi di luar wilayah kedaulatannya. Ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan hak asasi manusia secara global.

Akademisi hukum tata negara, Feri Amsari, menegaskan stabilitas hukum dalam pemberlakuan KUHP baru ini. Menurutnya, hal ini mencerminkan semangat integrasi Indonesia dalam komunitas internasional dan menegaskan posisi negara dalam menangani isu-isu global.

Pentingnya Tindakan Hukum Internasional

Feri juga menekankan bahwa tujuan utama dari undang-undang ini bukan sekadar untuk mengadili, tetapi juga untuk mencegah pelaku kejahatan internasional agar tidak dengan mudah memasuki wilayah Indonesia. Ini adalah bagian dari strategi lebih besar untuk menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Menurutnya, Indonesia tidak ingin menjadi tempat perlindungan bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan internasional. “Kita tidak berharap agar sosok yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia bisa dengan bebas beraktivitas di sini,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan komitmen bangsa Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya mencapai perdamaian dunia. Dengan implementasi hukum ini, negara berharap bisa mencegah tindakan serupa terjadi kembali di masa depan.

Dukungan dan Kolaborasi Masyarakat Sipil

Para tokoh sipil yang terlibat dalam laporan ini juga mencakup banyak nama berpengaruh, seperti mantan Jaksa Agung dan aktivis HAM terkemuka. Mereka memiliki pengalaman yang luas dalam bidang hukum dan aktivisme, sehingga suara mereka sangat berdampak dalam mendorong pergeseran kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Masing-masing dari mereka membawa perspektif dan latar belakang yang berbeda, menyatukan kekuatan untuk mendukung keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat ini menandakan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi isu-isu global.

Dengan mendapatkan perhatian dari tokoh publik dan akademisi, laporan ini memiliki potensi untuk mendorong publik dan pemerintah untuk lebih menggiatkan investasi dalam diplomasi dan mekanisme hukum internasional. Sehingga, hal ini pun bisa menjadi contoh bagi negara lain.

Iklan