Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengumumkan persiapan untuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebanyak 968 lokasi kerja sosial telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum tersebut, yang mulai berlaku di awal tahun ini.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pemerintah daerah dan mitra terkait. Ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan putusan non-penjara berbasis kerja sosial sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tempat-tempat kerja sosial ini mencakup berbagai fasilitas, termasuk kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain dari 968 lokasi tersebut, Agus juga menambahkan bahwa 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas akan berkontribusi dalam pembimbingan selama proses ini.
Tercatat, sebanyak 1.880 mitra di GA Bapas telah bersiap untuk mendukung implementasi putusan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan dilakukan berdasarkan asesmen yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sesuai keputusan hakim dan eksekusi oleh jaksa.
Agus berharap inisiatif ini akan memberikan dampak positif, terutama dalam mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Dengan begitu, kualitas pembinaan narapidana dapat meningkat, dan mereka bisa kembali menjadi warga negara yang produktif.
Peran Kementerian Dalam Menerapkan Proyek Kerja Sosial Baru
Pemerintah berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat melahirkan individu yang lebih sadar hukum. Keberadaan program ini bertujuan untuk mengurangi angka residivis di masyarakat, sehingga setiap warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat dapat berkontribusi secara positif.
Dalam surat yang telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 26 November 2025, Menteri Agus menjelaskan persiapan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Dalam surat tersebut, dicantumkan pula lokasi-lokasi yang siap untuk dijadikan tempat kerja sosial.
Uji coba pelaksanaan kerja sosial ini sebelumnya telah diujicobakan oleh Kementerian Imipas di 94 Bapas seluruh Indonesia. Uji coba tersebut melibatkan 9.532 klien, yang bekerjasama dengan berbagai mitra, baik dari pemerintahan maupun lembaga non-pemerintah pada periode Juli sampai November 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa saat ini terdapat 2.686 PK Bapas yang siap melaksanakan tugas. Dia juga menyebutkan bahwa akan ada penambahan hingga 11 ribu orang, serta rencana pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas untuk mendukung program ini.
Masyarakat dan Penerapan Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana
Penerapan kerja sosial sebagai alternatif hukuman diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi narapidana. Dengan cara ini, diharapkan para mantan narapidana dapat lebih mudah diterima oleh masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.
Proyek kerja sosial ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas lingkungan. Dengan terlibat dalam kegiatan seperti bersih-bersih taman, mengelola panti asuhan, atau membantu kegiatan di sekolah, peserta kerja sosial bisa merasakan dampak positif dari kegiatan mereka terhadap masyarakat.
Pemangku kepentingan, termasuk wali kota dan perangkat desa, diharapkan ikut berperan aktif dalam memfasilitasi tempat-tempat kerja sosial. Kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat ini vital untuk keberhasilan program kerja sosial ini.
Selain itu, pelaksanaan kerja sosial juga menjadi indikator dari reformasi sistem pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi reintegrasi sosial bagi narapidana dan bukan hanya fokus pada hukuman penjara semata.
Harapan untuk Masyarakat dan Narapidana ke Depan
Kementerian berharap bahwa program pidana kerja sosial ini bisa menjadi cermin bagi masyarakat. Dengan kembalinya narapidana ke tengah masyarakat setelah menjalani hukuman, mereka diharapkan bisa berkontribusi dan berperan aktif dalam pembangunan sosial.
Agar hasil dari pelaksanaan kerja sosial dapat maksimal, latihan dan bimbingan yang intensif perlu dilakukan. Ini termasuk dalam mempersiapkan mental dan keahlian kerja yang relevan bagi para mantan narapidana agar mereka dapat beradaptasi dengan baik.
Dengan adanya program ini, tujuan awal dari sistem pemasyarakatan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik. Maka, partisipasi semua pihak menjadi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang suportif bagi para mantan narapidana.
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi mantan narapidana perlu ditingkatkan. Hanya dengan cara ini, diharapkan stigma negatif dapat berkurang dan para mantan narapidana bisa mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup mereka.



