Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil tidak cuma untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk menghormati perasaan masyarakat yang sedang berduka akibat bencana alam.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum dalam surat edaran yang telah dikeluarkan. Langkah ini merupakan respons terhadap instruksi Kapolri yang meminta agar perayaan akhir tahun dilakukan dengan cara yang lebih bermakna.

“Kami sudah membuat surat edaran melarang pesta kembang api,” ungkap Hasto saat dihubungi oleh media. Dalam hal ini, pemerintah kota juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk menerapkan larangan tersebut secara efektif.

Alasan di Balik Pelarangan Pesta Kembang Api

Pelarangan pesta kembang api ini bukan tanpa sebab. Salah satu faktornya adalah situasi duka yang menyelimuti berbagai daerah di Indonesia akibat bencana alam, terutama di Sumatra. Penanganan bencana ini dianggap lebih prioritas dibandingkan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa saat ini adalah waktu untuk berefleksi, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga untuk mereka yang terkena musibah,” tambah Hasto. Dengan menenggelamkan kegembiraan dalam heningnya doa, diharapkan bisa membantu penyembuhan bagi yang terkena bencana.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai perubahan ini. Ia berharap masyarakat dapat mengalihkan perhatian mereka dari suara kembang api ke momen refleksi dan mendoakan yang membutuhkan.

Implementasi di Lapangan dan Dukungan Masyarakat

Untuk mendukung pelarangan ini, Satpol PP akan bersinergi dengan pihak kepolisian melakukan penertiban di berbagai lokasi. Penegakan hukum di lapangan akan dilakukan dengan tindakan humanis, memastikan masyarakat tetap mendapatkan penjelasan tentang pelarangan tersebut.

“Kami akan bersifat persuasif dan mengedukasi masyarakat tentang keputusan ini,” ujar Pandia. Kegiatan penertiban diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Sosialisasi yang lebih gencar perlu dilakukan untuk menjaring dukungan dari masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih kondusif saat pergantian tahun.

Respon Masyarakat Terhadap Kebijakan Baru

Pemahaman masyarakat terkait pelarangan pesta kembang api menjadi hal yang sangat penting. Sebagian besar warga Yogyakarta mengungkapkan dukungannya dan menyadari pentingnya menjaga solidaritas di tengah bencana. Di sisi lain, beberapa orang merasa kehilangan sebuah tradisi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.

Namun, dengan menjadikan kegiatan berdoa dan melakukan refleksi sebagai pengganti, banyak masyarakat yang berusaha memaknai perayaan tahun baru dengan lebih dalam. Dalam konteks ini, kegiatan-kegiatan seperti penggalangan dana untuk korban bencana menjadi alternatif yang positif.

Masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi dalam acara-acara yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan cara itu, semangat Tahun Baru diharapkan dapat tetap hadir meskipun tanpa pesta kembang api.

Iklan