Polisi telah menyelesaikan berkas perkara Direktur Utama Terra Drone Indonesia yang berinisial MW, yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Pelimpahan berkas ini menunjukkan langkah lanjut dalam penanganan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa saat ini berkas perkara sudah diajukan ke kejaksaan. Proses ini diharapkan segera berlanjut seiring dengan pemeriksaan terhadap berkas yang telah disampaikan.

Roby menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari jaksa mengenai kelengkapan berkas tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan ada tahapan pelimpahan berikutnya, yang dikenal dengan sebutan tahap II.

Detail Kebakaran dan Penetapan Tersangka

Kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025 di Gedung Terra Drone yang berlokasi di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyebab kebakaran diduga berasal dari baterai drone yang terbakar di lantai satu gedung tersebut, menunjukkan pentingnya pengelolaan barang berbahaya.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya menetapkan MW sebagai tersangka. Penetapan ini dikarenakan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan keselamatan dan penyimpanan barang berbahaya di gedung tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan beberapa alasan penetapan MW sebagai tersangka. MW dinilai lalai dalam memastikan adanya prosedur operasional standar (SOP) yang berkaitan dengan penyimpanan baterai berbahaya di gedung yang dikelolanya.

Implikasi Hukum bagi Tersangka

Dalam kasus ini, MW dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kelalaian yang berakibat pada hilangnya nyawa. Tindakan MW yang tidak menyusun SOP penyimpanan dan pengelolaan bahan berbahaya dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.

Pasal 187 dan 188 KUHP yang dikenakan kepada MW menunjukkan bahwa ia didakwa dengan sengaja menyebabkan kebakaran. Sementara Pasal 359 KUHP mengatur tentang kesalahan yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain, merujuk pada kasus tragis ini.

Jaksa yang memeriksa berkas perkara ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif dan adil. Proses hukum ini menjadi penting sebagai langkah untuk menegakkan keadilan serta memberikan efek jera bagi pelanggar prosedur keselamatan kerja di masa mendatang.

Pentingnya Prosedur Keselamatan Kerja

Kasus kebakaran ini menyoroti betapa pentingnya penerapan prosedur keselamatan kerja yang ketat di semua lingkungan kerja, terutama yang berkaitan dengan bahan berbahaya. Kecelakaan yang terjadi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai.

Kepatuhan terhadap SOP dan kebijakan keselamatan tidak hanya tanggung jawab individu, tetapi juga harus menjadi perhatian bersama di tingkat manajemen. Wajib bagi setiap pemimpin di perusahaan untuk memastikan semua karyawan dilatih dan siap menghadapi situasi darurat.

Pelatihan yang memadai dan fasilitas penyimpanan yang sesuai dapat membantu mencegah insiden serupa di masa depan. Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama yang diterapkan secara konsisten di tempat kerja.

Menangani Kejadian Sejenis di Masa Depan

Setelah tragedi ini, penting bagi berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan keselamatan kerja di masing-masing perusahaan. Hal ini termasuk memperkuat pengawasan terkait penyimpanan bahan yang berpotensi berbahaya serta melibatkan seluruh karyawan dalam program keselamatan.

Perusahaan juga harus menyusun rencana darurat yang terperinci dan melakukan simulasi secara berkala. Dengan demikian, setiap anggota tim akan lebih siap menghadapi situasi darurat jika sewaktu-waktu terjadi insiden yang tidak diinginkan.

Permasalahan ini juga bisa menjadi momen bagi pemerintah untuk memperketat regulasi terkait keselamatan kerja di industri dengan risiko tinggi. Penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran akan membantu meminimalkan risiko di tempat kerja.

Iklan