Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Polri yang tidak ditindaklanjuti secara hukum. Masalah ini mencuat sebagai salah satu temuan penting yang dilaporkan Kompolnas selama tahun 2025.

Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran di dalam institusi Polri yang ditangani hanya dengan sanksi etik, tanpa adanya proses hukum lebih jauh. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai penegakan hukum dan akuntabilitas di kepolisian.

Dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, Supardi menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mengandung unsur pidana. Ia menegaskan bahwa penanganan yang setengah hati hanya akan merugikan citra Polri di mata publik.

Pentingnya Akuntabilitas dalam Penegakan Hukum di Polri

Akhir-akhir ini, isu akuntabilitas dalam kepolisian menjadi perhatian yang sangat serius. Kompolnas sering kali meminta agar Polri menindaklanjuti semua kasus pelanggaran yang memiliki unsur pidana. Mengabaikan aspek hukum dalam setiap pelanggaran akan mengundang lebih banyak persoalan di kemudian hari.

Supardi menyatakan bahwa meskipun sudah ada beberapa penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut, banyak di antaranya tidak sampai ke ranah hukum. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar bagi institusi hukum untuk dapat bekerja secara optimal.

Sistem yang ada saat ini cenderung membatasi penegakan hukum pada kode etik, yang seharusnya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menyelesaikan perkara. Lebih dari itu, penegakan hukum yang tegas juga merupakan bagian dari kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Rekomendasi Kompolnas untuk Memperkuat Penegakan Hukum

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berupaya memberikan rekomendasi demi penegakan hukum yang lebih baik. Rekomendasi yang dihasilkan didasarkan pada hasil pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Namun, rekomendasi ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa Polri bertindak.

Hal tersebut disampaikan Supardi, yang menegaskan bahwa Kompolnas tidak memiliki “super power” untuk memaksa Polri melanjutkan penyidikan kasus-kasus tertentu. Sehingga, keputusan final mengenai tindakan lanjut tergantung pada kehendak institusi kepolisian.

Kondisi ini tentunya menjadi tantangan bagi Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Supardi mengusulkan agar Kompolnas diberikan kewenangan tambahan agar bisa memaksa penanganan kasus yang berpotensi melibatkan unsur pidana.

Perpindahan Kantor Kompolnas untuk Mempertahankan Independensi

Pada tahun 2026, Kompolnas akan pindah dari lokasi yang sebelumnya menumpang di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Perpindahan ini ditujukan untuk memperkuat posisi independen Kompolnas sebagai pengawas kepolisian.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyampaikan bahwa langkah tersebut adalah simbol nyata dari upaya menjaga independensi. Kompolnas akan berkantor di Gedung Graha Santana, yang diharapkan dapat merefleksikan posisi netral dalam pengawasan kepolisian.

Yusuf menegaskan bahwa pemindahan kantor ini menjawab harapan masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari Kompolnas. Lokasi baru ini diharapkan dapat menjauhkan Kompolnas dari kesan sekedar menjadi bagian dari tubuh kepolisian.

Anggota Kompolnas lainnya, Choirul Anam, menegaskan bahwa keberadaan kantor di lingkungan kepolisian telah menjadi sorotan publik. Dengan berpindahnya kantor, optimisme meningkat bahwa bekerja secara independen akan lebih mudah dicapai.

Anam juga menekankan bahwa meskipun pemindahan ini penting, Kompolnas harus tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal demi kepentingan publik. Ini adalah langkah positif demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Iklan