Setelah mengalami serangkaian bencana alam yang merusak, perhatian kini terfokus pada penyelidikan terhadap penyebab utama yang mengakibatkan banjir dan longsor di Aceh. Bareskrim Polri berkomitmen melakukan penyelidikan mendalam mengenai temuan kayu gelondongan yang diduga berkontribusi pada bencana tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi sumber kayu yang ditemukan terutama di wilayah Aceh Tamiang. Penyelidikan ini menjadi penting demi memastikan tindakan hukum dapat diterapkan pada pelaku yang bertanggung jawab.

Pentingnya Penyelidikan Kayu Gelondongan di Aceh Tamiang

Temuan kayu gelondongan di Hikmah Mukhlisin menjadi sorotan utama, terutama saat Bareskrim Polri melakukan langkah-langkah identifikasi. Identifikasi ini mengharuskan penyidik mencocokkan asal kayu-kayu tersebut dengan daerah yang lebih hulu untuk memperoleh bukti yang valid.

Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak hanya mengungkap asal-usul kayu, tetapi juga untuk mendalami aktivitas pembukaan lahan yang mungkin melanggar hukum. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kerusakan lingkungan di masa mendatang.

Irhamni menegaskan bahwa hasil awal dari penyelidikan menunjukkan bahwa kayu gelondongan berasal dari aktivitas pembukaan lahan di Serbajadi dan Simpang Jernih, Aceh Timur. Banyaknya kayu yang ditemukan menunjukkan adanya kegiatan ilegal yang harus ditindaklanjuti.

Dampak Lingkungan dari Pembukaan Lahan yang Tidak Terkendali

Pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung menjadi tema sentral dalam bencana yang terjadi. Kegiatan ini diduga menyebabkan sedimentasi yang memicu bencana baik banjir maupun longsor ketika hujan turun. Selain itu, ada potensi kerusakan lebih lanjut bagi ekosistem yang seharusnya dilindungi.

Irhamni mengungkapkan bahwa kemiringan lahan yang ekstrem dapat memperburuk keadaan. Pembukaan lahan yang dilakukan pada kemiringan lebih dari 40 derajat berisiko tinggi terhadap terjadinya longsor serta peningkatan sedimentasi yang drastis.

Ia juga mendeskripsikan hubungan antara pembukaan lahan dan bencana alam. Dalam kasus ini, sedimentasi yang tinggi bahkan dapat menyebabkan banjir hanya dengan hujan ringan. Ini adalah indikasi nyata dari dampak buruk aktivitas manusia terhadap lingkungan.

Langkah Hukum yang Ditempuh untuk Menangani Kasus ini

Dalam upaya melindungi lingkungan, Bareskrim Polri tidak hanya akan menindaki pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga akan menerapkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembukaan lahan ilegal yang berujung pada bencana tersebut akan diteliti secara menyeluruh.

Laporan menyebutkan bahwa tersangka, baik individu maupun korporasi, telah ditetapkan dalam kasus kayu gelondongan ilegal yang mempengaruhi wilayah Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Penetapan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan serius.

Irhamni menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan dan pencucian uang terhadap para pelanggar. Hal ini menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap tindakan yang merusak lingkungan hidup kini menjadi bagian penting dari kebijakan hukum yang diambil.

Iklan