Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, baru-baru ini menjelaskan mengenai kebijakan baru dalam hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa penangkapan dan penahanan oleh penyidik tetap diperbolehkan tanpa memerlukan izin pengadilan. Hal ini menjadi perhatian mengingat perubahan besar dalam sistem hukum di Indonesia yang memengaruhi proses penegakan hukum.

Berdasarkan peraturan baru, hanya ada tiga dari sembilan jenis upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa memerlukan izin sebelumnya. Upaya tersebut mencakup penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, yang dianggap penting untuk menjaga ketertiban hukum dalam situasi tertentu.

Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kekuasaan, Eddy menegaskan bahwa ketentuan ini diperlukan untuk mencegah pelarian tersangka. Jika izin pengadilan harus diperoleh terlebih dahulu, ia menyatakan bahwa ada kemungkinan tersangka akan melarikan diri sebelum proses penangkapan dapat dilakukan.

Penjelasan Mekanisme Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan

Eddy menguraikan bahwa durasi prosedur penangkapan hanya berlangsung selama 1×24 jam. Dalam pandangannya, jika izin pengadilan diharuskan, maka akan ada risiko besar tersangka melarikan diri. Ini menjadi alasan utama mengapa kebijakan ini diterapkan dengan semangat mendukung efisiensi dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga didasari oleh tantangan geografis yang dihadapi Indonesia. Dengan kondisi pulau-pulau yang tersebar dan jarak yang jauh antar wilayah, penundaan dalam memperoleh izin dapat mengakibatkan situasi di mana tersangka dapat menghindari penangkapan.

“Kita tidak dapat membayangkan kesulitan di beberapa daerah, seperti Maluku Tengah yang memiliki ratusan pulau. Waktu dan kondisi cuaca dapat menghalangi upaya penegakan hukum,” ungkap Eddy. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual.

Kontroversi dan Respon Publik terhadap Kebijakan Baru

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari organisasi dan individu dengan latar belakang hukum, menyuarakan bahwa meskipun perubahan hukum diperlukan, kekhawatiran akan penguatan kekuasaan aparat tanpa pengawasan yang memadai harus menjadi fokus perhatian. Dalam siaran pers mereka, mereka menegaskan pentingnya pengawasan yudisial agar hak-hak warga negara tidak terabaikan.

Dalam konteks ini, mereka menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus menjadi salah satu prioritas dalam penerapan KUHAP dan KUHP baru. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan hukum yang diterapkan.

Urgensi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-Undang

Pentingnya partisipasi publik selama proses legislasi pun menjadi sorotan. Koalisi tersebut menyatakan bahwa proses pembahasan yang terkesan terg匕匊 diwakili oleh hanya sebagian kecil pihak, serta tidak melibatkan aspirasi publik yang berarti. Hal ini dianggap melanggar prinsip demokrasi yang harus dipegang dalam pembentukan undang-undang.

Menurut mereka, partisipasi publik yang bermakna mencakup hak untuk didengarkan dan dipertimbangkan. Namun, kenyataannya, banyak suara dari masyarakat tidak dapat terwakili dalam penyusunan kedua undang-undang ini. Ketidakpuasan masyarakat terhadap cara tersebut menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem legislasi yang ada.

“Pembahasan RKUHAP hanya berlangsung dalam kurun waktu super kilat, yakni hanya dua hari. Proses yang demikian menunjukkan kurangnya komitmen terhadap demokrasi dan hak asasi manusia,” lanjutnya. Hal ini mengindikasikan bahwa regulasi baru ini memerlukan pendekatan yang lebih inklusif dan transparan agar bisa diterima oleh masyarakat.

Iklan