Kementerian Kehutanan Indonesia melaksanakan proses relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, sebagai bagian dari upaya penataan wilayah dan pemulihan ekosistem hutan yang dilindungi. Langkah ini melibatkan relokasi sebanyak 228 kepala keluarga (KK) ke kawasan perhutanan sosial yang luasnya mencapai 635,83 hektare.

Relokasi yang dilakukan ini menargetkan wilayah Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan. Penataan kawasan tersebut direncanakan akan mencakup area seluas 2.569 hektare, yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Hari ini, acara relokasi tersebut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat setempat. Beliau mengapresiasi sikap masyarakat yang memahami pentingnya dialog demi rekonsiliasi dalam mencapai solusi yang saling menguntungkan.

Proses Relokasi dan Dialog yang Konstruktif di Desa Bagan Limau

Raja Juli menjelaskan bahwa proses relokasi bukanlah suatu tindakan yang bersifat permusuhan, melainkan upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dialog yang terjalin bertujuan mencapai kesepakatan yang damai dan saling menguntungkan di antara semua pihak.

Menurutnya, empat unsur penting dalam proses ini adalah keterbukaan, kesabaran, kesadaran, dan komitmen. Proses ini menggambarkan bahwa kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dapat menghasilkan solusi yang baik tanpa harus melalui konflik.

Sebagai bagian dari rencana relokasi ini, pemerintah menyediakan lahan pengganti untuk masyarakat. Area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan akan menjadi lokasi baru yang memadai untuk kegiatan bertani mereka.

Kawasan Perhutanan Sosial dan Kebijakan Pemerintah

Wilayah yang disediakan sebagai pengganti tidak hanya memberikan lahan, tetapi juga memberikan kepastian atas hak-hak masyarakat. Dalam hal ini, Menteri Kehutanan juga menjelaskan tentang keberadaan SK Hutan Kemasyarakatan yang diperoleh masyarakat sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah.

Wilayah eks PTPN yang terletak di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi juga akan dimanfaatkan. Total luas area yang disiapkan mencapai 647,61 hektare, semakin memperkuat komitmen pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

Seluruh proses ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan lahan untuk bertani, tetapi juga mendapat dukungan teknis dari pemerintah dalam hal pengelolaan usaha pertanian. Harapan ini disampaikan Menteri melalui pernyataannya bahwa masyarakat akan memperoleh sertifikat tanah sebagai bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pemulihan Ekosistem dan Komitmen Jangka Panjang

Pemulihan ekosistem di Taman Nasional Tesso Nilo juga menjadi agenda penting dalam rencana ini. Sebagai simbol dimulainya pemulihan lingkungan, penumbangan pohon sawit dilakukan secara simbolis oleh Menteri Kehutanan, diikuti dengan penanaman bibit pohon Kulim. Ini adalah langkah awal untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan yang sempat terganggu.

Komitmen jangka panjang dalam pemulihan ekosistem juga diwujudkan melalui alokasi 74 ribu bibit pohon. Bibit yang terdiri dari berbagai jenis pohon seperti Mahoni, Trembesi, Sengon, Jengkol, dan Kaliandra akan ditanam di seluruh kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Melalui berbagai langkah ini, diharapkan tidak hanya kondisi lingkungan yang membaik, tetapi juga kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan dapat terangkat. Masyarakat akan berperan aktif dalam menjaga hutan serta mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Iklan