Dalam diskusi mengenai kebijakan publik, perdebatan seputar nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi topik yang menarik perhatian. Pakar kebijakan publik, Bambang Harymurti, mengusulkan agar nama RUU tersebut diubah menjadi RUU Perlindungan Aset dengan alasan bahwa fokusnya seharusnya adalah pada pemulihan aset negara, bukan perampasan. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pada 11 Agustus lalu.

Bambang, yang juga merupakan seorang jurnalis senior, mengungkapkan bahwa penamaan yang lebih tepat dapat mengoptimalkan tujuan RUU ini. Menurutnya, istilah yang digunakan dalam undang-undang harus mencerminkan upaya untuk melindungi dan memulihkan aset milik rakyat, bukan justru memperkuat kekuasaan negara untuk mengambil aset pribadi.

“Judul yang lebih tepat adalah Melindungi Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang, menekankan bahwa perubahan nama ini penting untuk menghindari konotasi negatif terhadap undang-undang tersebut.

Fokus Utama RUU Perampasan Aset Menurut Bambang Harymurti

Bambang menegaskan bahwa RUU Perlindungan Aset seharusnya memberi prioritas terhadap kepentingan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kekuatan hukum yang dipegang oleh negara harus dilihat dengan hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pandangannya, RUU ini perlu dibuat dengan merujuk pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Menurutnya, legalitas dalam perampasan aset harus dijamin melalui pengadilan independen. Hal ini bertujuan agar keputusan hukum tidak ditentukan semena-mena, melainkan berdasarkan pada fakta yang kuat. Keterlibatan pengadilan memberikan jaminan bahwa hak milik individu tetap dilindungi.

Bambang juga mengusulkan agar negara memikul beban pembuktian dalam proses perampasan. Artinya, otoritas yang ingin mengambil alih aset harus dapat membuktikan secara sah bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan ilegal. Konsep ini, menurutnya, adalah bagian dari prinsip keadilan yang harus ditegakkan.

Sepuluh Pagar Pelindung dalam RUU Perlindungan Aset

Dalam pengembangan lebih lanjut RUU ini, Bambang mengusulkan sepuluh “pagar pelindung” untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Pertama, perampasan aset harus selalu melibatkan keputusan pengadilan independen. Target utama di sini adalah untuk menjaga keadilan dalam setiap proses hukum.

Pagar kedua adalah beban pembuktian yang harus tetap dipegang oleh negara. Pembuktian ini harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada ruang untuk penyalahgunaan hak. Ketiga, ia menyarankan agar pengadilan mengadopsi standard pembuktian yang ketat agar tidak ada aset yang dirampas secara sembarangan.

Bambang menyoroti pentingnya bahwa penyitaan tanpa pengadilan hanya boleh dilakukan dalam keadaan luar biasa. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak individu tidak diabaikan dalam proses hukum yang seharusnya adil dan transparan.

Risiko Penyalahgunaan dalam Proses Perampasan Aset

Salah satu isu utama yang diangkat Bambang adalah risiko bahwa undang-undang dapat dipakai untuk melegitimasi tindakan yang tidak etis. Ia menegaskan bahwa kekayaan yang belum terjelaskan tidak otomatis dapat dianggap sebagai hasil kejahatan. Setiap individu berhak atas pembelaan sebelum aset mereka dirampas.

Keenam, penting untuk melindungi pihak ketiga yang tidak bersalah dan memiliki kepercayaan baik. Dalam hal ini, peraturan harus mampu melindungi orang yang tidak bersangkutan dengan tindak pidana, meski mereka terlibat dengan pihak yang tunduk pada perampasan.

Ketujuh, Bambang menegaskan bahwa ada kebutuhan untuk menunjukkan hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset yang dicurigai. Tanpa dasar yang kuat, penyitaan aset dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.

Manajemen dan Pengelolaan Aset Hasil Perampasan

Penting juga untuk memastikan bahwa aset yang disita dikelola oleh lembaga yang transparan dan independen. Pengelolaan yang baik atas aset ini akan menciptakan kepercayaan publik terhadap implementasi RUU. Energi dan sumber daya negara tidak boleh terbuang sia-sia.

Kedelapan, dalam hal ada kekeliruan dalam proses perampasan, terdapat perlu adanya restitusi dan kompensasi bagi pihak yang dirugikan. Bambang berpendapat bahwa hal ini merupakan sebuah keharusan agar keadilan dapat ditegakkan. Dalam konteks ini, perlunya pengaturan yang jelas mengenai kompensasi serta restitusi sangat krusial.

Kesembilan, Bambang menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas. Kekuasaan yang ada tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Agar RUU ini benar-benar efektif, landasan moral dan etika harus diperkuat.

Dengan demikian, diharapkan perubahan nomenklatur ini dan penambahan pagar pelindung dapat menjadikan RUU Perlindungan Aset sebagai instrumen hukum yang lebih berkeadilan, transparan, dan akuntabel. RUU ini harus mencerminkan prinsip demokrasi, di mana hak-hak individu tetap terjaga meskipun dalam konteks pengambilan keputusan oleh negara.

Iklan