Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pembayaran tunai di Indonesia. Ia menekankan bahwa pembayaran menggunakan rupiah tidak boleh ditolak oleh pelaku usaha, setelah munculnya kasus di mana seorang nenek mengalami penolakan saat hendak membayar roti dengan uang tunai.
Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini mengatur bahwa rupiah harus diterima dalam setiap transaksi di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian.
“Jika ada merchant atau penjual yang menolak pembayaran tunai dengan rupiah, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup besar,” tegasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas mata uang nasional di tengah perkembangan teknologi pembayaran.
Lebih lanjut, Said menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari penolakan pembayaran tunai. Bank Indonesia juga diminta untuk mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi rupiah sebagai mata uang nasional.
Dengan berkembangnya layanan pembayaran digital, ia berpendapat bahwa merchant tidak boleh sepenuhnya mengabaikan opsi pembayaran tunai. Kesetaraan antara metode pembayaran tunai dan non-tunai sangat penting dalam menjaga aksesibilitas bagi semua orang.
Pentingnya Menjaga Opsi Pembayaran Tunai di Era Digital
Said memberikan contoh negara maju seperti Singapura, yang memiliki layanan pembayaran digital yang maju namun tetap menyediakan opsi pembayaran tunai yang signifikan. Meskipun teknologi terus berkembang, kebutuhan untuk menyediakan uang tunai tetap ada.
Negara-negara lain pun menunjukkan hal serupa. Mereka tetap menjaga keberadaan sistem pembayaran tunai walaupun telah mengadopsi teknologi modern dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa opsi pembayaran tunai tetap relevan dan penting.
“Kami tidak melarang merchant untuk menggunakan sistem pembayaran non-tunai, tetapi opsi untuk membayar dengan tunai harus selalu ada,” ungkapnya. Merupakan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan layanan yang mencakup semua jenis pembayaran.
Di Indonesia, masih terdapat banyak daerah yang belum terjangkau oleh layanan internet. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua orang dapat mengakses sistem pembayaran digital. Oleh karena itu, ketersediaan uang tunai sangat penting untuk menjangkau semua lapisan masyarakat.
Said juga menyoroti bahwa literasi keuangan masyarakat masih rendah. Dengan kondisi ini, menyediakan opsi pembayaran tunai menjadi lebih dari sekadar pilihan; ini adalah kebutuhan untuk memastikan semua orang dapat bertransaksi tanpa hambatan.
Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Pembayaran
Dalam konteks regulasi, Said mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR belum merevisi ketentuan yang ada mengenai penerimaan uang tunai. Oleh karena itu, adalah wajib bagi pelaku usaha untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran.
Ia berharap agar Bank Indonesia bisa lebih tegas dalam menegakkan aturan ini kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia. Penegakan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pihak mematuhi regulasi yang ada.
Tindakan tegas terhadap pihak yang menolak penggunaan rupiah juga menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional. Dengan begitu, masyarakat akan lebih merasa aman dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.
Dalam penegakan hukum, sanksi yang telah diatur bagi pelanggar harus diterapkan secara konsisten. Hal ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati mata uang nasional.
“Kami akan terus mendorong Bank Indonesia untuk menindak bagi mereka yang menolak pembayaran tunai dengan rupiah,” lanjutnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas mata uang indonesia.
Kesimpulan Tentang Pentingnya Opsi Pembayaran Tunai
Sikap tegas Said Abdullah ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat bahwa menggunakan rupiah dalam setiap transaksi adalah sebuah keharusan. Dengan menjaga keberadaan pilihan pembayaran tunai, semua kalangan masyarakat dapat mengakses barang dan jasa tanpa kendala.
Di tengah kemajuan teknologi yang pesat, penting untuk memberikan perhatian kepada mereka yang mungkin belum siap untuk beralih sepenuhnya ke sistem digital. Dengan cara ini, semua orang dapat bertransaksi dengan leluasa dan nyaman.
Dari sudut pandang sosial, aksesibilitas metode pembayaran sangat penting untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang inklusif. Seluruh masyarakat harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi.
Hal ini juga mendemonstrasikan nilai keberagaman dalam sistem pembayaran. Mampu menerima berbagai metode, termasuk uang tunai, merupakan langkah penting menuju keberlanjutan ekonomi yang lebih luas.
“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menjaga keutuhan mata uang kita dan memastikan semua warga negara dapat melakukan transaksi dengan nyaman,” tutup Said. Ini sejalan dengan harapan untuk masa depan perekonomian Indonesia yang lebih baik.



