Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kini melanjutkan proses hukum terkait insiden penyerangan yang melibatkan warga negara China. Pada akhir 2025, dua tersangka warga asing tersebut ditetapkan sebagai pelanggar, dan kini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dalam pernyataan resmi, Polda Kalbar menegaskan bahwa surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Kedutaan Besar China mengenai status hukum dari warganya tersebut. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

“Proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, dalam sebuah konferensi pers. Pihak berwenang berharap investigasi ini dapat segera menyelesaikan persoalan hukum yang ada.

Detail Kasus Penyerangan yang Terjadi di Ketapang

Kasus ini berawal di area pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri, di mana dua warga negara China berinisial WL dan WS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam dugaan penyerangan yang melibatkan alat tajam saat kericuhan terjadi di lokasi tersebut.

Saat insiden ini terjadi, sejumlah anggota Batalyon Zeni Tempur 6 dan pengamanan sipil mengalami serangan mendadak. Dalam keterangan yang disampaikan, terdapat beberapa korban dari pihak militer yang terlibat dalam menjaga keamanan lokasi pertambangan.

Disebutkan pula bahwa pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah menyelesaikan penyidikan awal. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar hingga proses hukum berlangsung lebih lanjut.

Prosedur Hukum yang Ditempuh oleh Polda Kalbar

Polda Kalbar kini fokus pada pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Kombes Raswin menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan segera setelah semua berkas dan bukti dianggap lengkap untuk memproses hukum lebih lanjut.

Kedua warga negara China tersebut berpotensi menghadapi ancaman sanksi pidana yang cukup berat, yang bisa mencapai sepuluh tahun penjara. Hal ini berdasarkan UU Darurat yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi warga negara lokal, tetapi juga untuk siapapun yang melanggar, termasuk warga asing. Ini menjadi sinyal tegas tentang komitmen penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat.

Peraturan dan Ancaman Pidana yang Mengatur Kepemilikan Senjata Tajam

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 memberikan batasan yang jelas mengenai kepemilikan senjata tajam. Setiap individu yang membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah, seperti untuk keperluan pertanian atau pekerjaan, dapat dikenakan sanksi pidana yang serius.

Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis senjata tajam, termasuk pisau dan parang. Melalui undang-undang ini, pemerintah berupaya menekan potensi tindakan kejahatan dan menjaga keamanan publik di wilayah hukum mereka.

Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap UU Darurat tentu akan ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum agar masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Iklan