Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi baru-baru ini mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Peraturan Presiden mengenai tunjangan hakim ad hoc. Proses perhitungan kenaikan tunjangan tersebut telah selesai dan siap untuk diimplementasikan.
Menurut Prasetyo, pembahasan terkait tunjangan tersebut telah berjalan dengan baik. Ia berharap Perpres itu dapat segera ditandatangani agar para hakim ad hoc bisa mendapatkan haknya yang layak.
Kendati demikian, Prasetyo belum bisa memastikan kapan tanggal pasti penandatanganan Perpres tersebut oleh Presiden. Harapannya, hal ini dapat segera terwujud agar tidak ada lagi kendala di lapangan.
Menanggapi Keluhan Hakim Ad Hoc Tentang Tunjangan
Sebelumnya, para hakim ad hoc sempat mengeluhkan tunjangan mereka yang dinilai sangat minim. Keluhan ini bahkan berujung pada ancaman mogok sidang di beberapa daerah.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengungkapkan ketidakpuasan mereka dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI. Mereka merasa bahwa tunjangan kehormatan yang mereka terima tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber penghasilan utama bagi hakim ad hoc hanyalah tunjangan kehormatan. Situasi ini membuat mereka tidak memiliki gaji pokok atau tunjangan lainnya yang berkaitan dengan tugas mereka.
Permohonan Kesejahteraan untuk Hakim Ad Hoc
Ade juga menambahkan bahwa telah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan dalam kesejahteraan bagi hakim ad hoc. Mereka mendesak agar diperhatikan hak-hak yang seharusnya mereka terima, seperti asuransi kecelakaan dan kematian.
Menurutnya, dalam Undang-Undang seharusnya ada ketentuan yang mencakup tunjangan rumah dinas. Namun kenyataannya, para hakim ad hoc sering kali harus mengalah dan memberi kesempatan bagi hakim karir untuk menempati fasilitas tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam pemenuhan hak-hak ini masih menjadi masalah besar. Ia berharap agar pemerintah segera merespons dengan tindakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Perlunya Tindakan Cepat dari Pemerintah
Kondisi ini mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada. Masyarakat dan lembaga pemantau diharapkan bisa turut berperan dalam mendukung kesejahteraan hakim ad hoc.
Dinas terkait harus lebih aktif dalam mencari solusi yang berkelanjutan untuk masalah ini, termasuk menyusun rencana perbaikan. Upaya ini penting agar keadilan dan Hakim Ad Hoc mendapatkan penghargaan yang sepatutnya.
Keberadaan hakim ad hoc sangat penting untuk menjalankan tugas-tugas hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka tidak bisa diabaikan dan harus menjadi prioritas pemerintah.



