Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuai perhatian luas. Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa proses pilihan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar prosedur hukum yang ada.

Dalam keterangan resminya, Soedeson merespons laporan yang diajukan oleh organisasi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terhadap Adies Kadir. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah berlangsung secara terbuka dan formulasi yang jelas.

Proses ini dijalankan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 20 Undang-Undang MK. Dengan demikian, pemilihan Adies Kadir dinyatakan sah dan sesuai prosedur yang ada.

Proses Pemilihan Hakim Konstitusi Secara Terbuka dan Transparan

Soedeson menekankan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara tertutup. Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR telah menerima informasi mengenai penugasan baru hakim konstitusi Inosentius Samsul pada 21 Januari 2026, yang memerlukan percepatan dalam pengisian posisi.

Tenggat waktu bagi pengisian jabatan tersebut sudah ditentukan, jatuh pada 3 Februari 2026. Sebagai respons, Komisi III mengadakan rapat dan uji kelayakan pada 26 Januari 2026, yang semuanya disiarkan langsung melalui TV Parlemen.

Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi di dalam proses pemilihan. Seluruh masyarakat dapat menyaksikan bagaimana prosedur berlangsung, memastikan bahwa tidak ada yang disembunyikan dari publik.

Legalitas dan Kualifikasi Adies Kadir Sebagai Hakim

Selanjutnya, Soedeson memastikan bahwa Adies Kadir telah memenuhi semua syarat administratif dan integritas sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang MK. Ia menunjukkan bahwa proses pemilihan ini merujuk pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR.

Dengan kata lain, proses yang dilakukan sama persis dengan yang terjadi dalam pemilihan hakim konstitusi sebelumnya. Soedeson berargumen bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penunjukan ini.

Berbagai proses ini mengindikasikan bahwa DPR bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, tanpa adanya intervensi dari pihak luar yang tidak berwenang.

Menanggapi Laporan Terhadap Adies Kadir

Soedeson pun mempertanyakan substansi laporan yang dilayangkan CALS kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dengan jelas, ia menunjukkan bahwa MKMK hanya berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sudah menjabat.

Penting untuk dicatat bahwa Adies Kadir baru saja dilantik dan belum menjalankan tugasnya, sehingga tidak seharusnya berada dalam jangkauan kewenangan MKMK. Ini menegaskan bahwa proses seleksi tidak dapat diperiksa kembali setelah pelantikan.

Hal ini senada dengan konsep bahwa MKMK berfungsi seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang ada di DPR, di mana hanya masalah etik yang dapat dibahas untuk anggota yang sudah resmi menjabat.

Iklan