Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur baru-baru ini menangkap sepasang suami istri yang bekerja sebagai penyelenggara pernikahan di Jakarta Timur. Mereka bernama RM dan ER, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait layanan pernikahan yang mereka tawarkan.
Pihak kepolisian menemukan bahwa ER, istri dari RM, adalah residivis dan pernah terlibat dalam kasus penipuan serupa di wilayah Jawa Barat. Penangkapan ini menjadi sorotan publik setelah adanya laporan tentang penipuan yang dilakukan oleh pasangan tersebut melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut ditangkap pada tanggal 29 Mei lalu di sebuah kontrakan di Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan ini berlangsung setelah banyaknya keluhan dari para korban yang menjadi mangsa mereka.
Proses Penangkapan dan Dugaan Penipuan yang Terungkap
Menurut Bayu, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah munculnya berbagai pemberitaan di media sosial mengenai penipuan ini. Mereka dilaporkan mencoba melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Pengamatanya menunjukkan kepolisian sangat serius menangani kasus ini, terutama setelah kasusnya viral di kalangan netizen.
Dengan girangnya, Bayu menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pasangan tersebut. Mereka kemudian ditangkap di daerah Cililin, tempat di mana mereka bersembunyi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pasangan ini telah menipu puluhan calon pengantin. Mereka mempromosikan paket pernikahan yang menarik lewat media sosial dengan janji layanan yang tidak pernah mereka tepati.
Bagaimana Modus Operandi Pasangan Tersangka Beroperasi?
Modus operandi yang digunakan pasangan ini melibatkan iklan menarik yang disebarkan melalui platform media sosial, khususnya Instagram. Para calon korban biasanya tertarik dengan penawaran yang terlihat menggiurkan, lalu berlanjut ke diskusi lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Di dalam percakapan WhatsApp, tersangka menawarkan berbagai paket pernikahan dengan harga yang terjangkau. Ini menjadi daya tarik utama bagi calon pengantin yang ingin menghemat biaya pernikahan mereka.
Kemudian, dengan cara menjanjikan layanan berkualitas, pasangan tersebut berhasil mengumpulkan dana dari setidaknya 58 klien. Total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai sekitar Rp2,6 miliar akibat dari tindakan mereka.
Upaya Penyelidikan dan Koordinasi dengan Aparat Hukum Lain
Setelah mengetahui jumlah korban yang terus bertambah, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini. Mereka membuka kemungkinan untuk menemukan korban lain yang mungkin belum melaporkan tindakan penipuan ini.
Polisi juga menerima laporan bahwa sebagian korban berasal dari daerah Bekasi. Bayu menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Bekasi untuk mencari tahu apakah ada laporan yang terdaftar di sana.
Jika ada korban di Bekasi, penyidik di sana akan berkolaborasi untuk menindaklanjuti penyidikan yang sedang berlangsung di Jakarta Timur.
Motif di Balik Tindakan Penipuan yang Dilakukan Pasutri
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pasutri ini telah memiliki pola manajemen keuangan yang meragukan. Mereka menggunakan dana dari klien baru untuk membayar kewajiban kepada klien yang lebih dulu. Ini menjadi sistem ‘gali lubang tutup lubang’ yang berpotensi menyebabkan masalah keuangan yang lebih besar.
Bayu menambahkan bahwa para tersangka tidak menggunakan seluruh dana yang diterima dari klien untuk memenuhi janji layanan. Sebaliknya, mereka memutar uang itu untuk menutupi biaya dari pesta pernikahan yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Melihat pola pengelolaan uang yang sedemikian rupa, penyidik menduga praktik ini telah berlangsung cukup lama, hingga banyak klien merasa dirugikan. Beberapa korban mengaku telah melakukan pelunasan biaya tetapi layanan yang diterima sangat jauh dari yang dijanjikan.



