Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa verifikasi wajah yang diterapkan pada registrasi SIM card baru telah mencapai tingkat keberhasilan sebesar 83 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dan bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan dalam proses pendaftaran nomor telepon.
Melihat angka statistik tersebut, Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, menegaskan potensi efektifitas dari kebijakan ini dalam mengurangi potensi penyalahgunaan identitas. Dengan begitu, sistem ini dapat meningkatkan traceability untuk melacak pengidentifikasi kriminal jika ada seseorang yang berkeinginan melakukan kejahatan.
Peningkatan Registrasi Menggunakan Biometrik
Sejak penerapan kebijakan registrasi biometrik, masyarakat yang melakukan verifikasi wajah terus meningkat. Pada tanggal 5 Juli 2026, rata-rata pendaftaran harian di tiga operator seluler mencapai 201.421 pengguna, angka yang cukup signifikan menunjukkan antusiasme masyarakat.
Secara total, sejak kebijakan ini diterapkan dari bulan Januari hingga 5 Juni, telah terjadi sekitar 4,9 juta pelanggan yang berhasil mendaftarkan SIM card mereka melalui proses verifikasi wajah. Peningkatan jumlah ini menjadi indikator bahwa kebijakan ini berhasil menarik minat masyarakat.
Tren ini tidak hanya menunjukkan peningkatan partisipasi masyarakat, tetapi juga menandakan bahwa penerapan verifikasi wajah efektif dalam menutup celah penyalahgunaan data untuk registrasi SIM card. Hal ini tentunya menjadi langkah positif menuju pengelolaan data kependudukan yang lebih baik.
Penurunan Permohonan Verifikasi Ke Dukcapil
Seiring berjalannya waktu, jumlah permohonan verifikasi data ke Dukcapil untuk registrasi nomor baru mengalami penurunan yang drastis. Sebelum penerapan sistem biometrik, rata-rata permintaan pencocokan data ke Dukcapil mencapai sekitar satu juta kali per hari.
Dany mencatat bahwa setelah penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur registrasi SIM card prabayar, angka permintaan mulai menunjukkan penurunan. Pada bulan Februari 2026, jumlah permintaan verifikasi turun menjadi sekitar 700 ribu per hari.
Lebih lanjut, angka permintaan tersebut terus menyusut hingga mencapai 300 ribu per hari pada bulan Juni 2026. Setelah penerapan kebijakan penuh pada tanggal 1 Juli 2026, jumlah tersebut menyusut tajam menjadi kurang lebih 6.000 permintaan per hari.
Efektivitas Kebijakan dalam Mencegah Penyalahgunaan Data
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa kebijakan verifikasi wajah ini berpotensi untuk mempersempit ruang bagi penyalahgunaan data kependudukan. Dany Suwardany selaku Direktur mengatakan bahwa pencapaian ini menjadi langkah awal yang baik untuk melindungi keamanan informasi masyarakat.
“Kalau kita lihat hingga 5 Juli, angka permintaan verifikasi data ke Dukcapil tinggal sekitar 6.000. Ini adalah penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan sebelumnya, dan bisa jadi mendekati angka nol jika semua celah benar-benar ditutup,” ujarnya.
Dengan implementasi sistem ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dalam melakukan registrasi SIM card, karena proses verifikasi yang kuat mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau kejahatan terkait identitas. Kebijakan ini diharapkan juga dapat diikuti oleh sektor-sektor lain untuk memperkuat sistem keamanan data di Indonesia.



