Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini menerapkan ketentuan pemaafan hakim kepada dua terdakwa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi. Meskipun terbukti melakukan kesalahan, kedua terdakwa tidak dijatuhi pidana, melainkan mendapatkan pemaafan dari pihak hakim.

Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, mencatat bahwa terdakwa Aziz Apandi Silalahi, yang bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Pos, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, sebagai pembeli bahan bakar, dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan yang berlangsung, Efrata menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, para terdakwa tidak dikenakan hukuman meski telah melakukan tindak pidana.

Proses Pengadilan dan Alasan Pemaafan Hakim

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan peraturan pemerintah mengenai distribusi BBM subsidi, terutama pada saat terjadinya kelangkaan BBM.

Pada sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Di antaranya adalah kenyataan bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap baik selama persidangan, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

JPU menyatakan bahwa meski ada meringankan, perbuatan kedua terdakwa tetap melanggar hukum dan memengaruhi kebijakan distribusi BBM. Meskipun demikian, keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman dianggap sebagai langkah yang tepat dalam konteks hukum saat ini.

Penangkapan dan Transaksi Bahan Bakar yang Melanggar Hukum

Kejadian ini bermula ketika terdakwa Aziz dan Ranning ditangkap oleh pihak kepolisian di SPBU Simpang Pos saat mereka melakukan transaksi jual beli bahan bakar subsidi dengan menggunakan jeriken. Penangkapan ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.40 WIB.

Oleh pihak kepolisian, tindakan mereka dinyatakan sebagai pelanggaran serius mengingat program subsidi BBM merupakan salah satu fokus pemerintah dalam menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. Oleh karena itu, tindakan penyalahgunaan yang berbentuk jual beli secara ilegal menjadi perhatian khusus.

Aktivitas ilegal tersebut dilihat tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai ancaman terhadap program subsidi yang dirancang untuk membantu masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab sosial dari para pelaku di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Reaksi Terhadap Putusan Hakim

Setelah keputusan dikeluarkan, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Keputusan ini membuat situasi menjadi dinamis di kalangan penegak hukum.

Penasihat hukum bagi terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut, menunjukkan bahwa meskipun terdapat alasan meringankan, pelanggaran tetap perlu diakui di hadapan hukum.

Menanggapi putusan ini, JPU menyatakan akan mendiskusikan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. Masyarakat pun menanti apakah akan ada perubahan nyata atau langkah lebih lanjut dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.

Iklan