Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah hukum serius dengan menggugat enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai total mencapai Rp4,8 triliun. Gugatan ini dilayangkan sebagai respons terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut, yang diduga berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologis yang melanda wilayah itu pada akhir tahun 2025.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa gugatan tersebut menyasar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Aktivitas mereka dituduh telah memicu kerusakan lingkungan yang luas, merusak ekosistem dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Data menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut mencapai luas 2.516,39 hektare. Kerugian ini bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan masyarakat setempat yang terkena dampak langsung.
Tindakan Hukum untuk Mendorong Pemulihan Lingkungan yang Lebih Baik
Gugatan yang diajukan terdiri dari beberapa pos, termasuk kerugian lingkungan senilai Rp4,65 triliun dan pemulihan lingkungan sebesar Rp178 miliar. Rizal menekankan bahwa prinsip yang diterapkan dalam gugatan ini adalah strict liability, yang berarti perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas mereka.
Prinsip strict liability ini bukanlah hal baru di dunia hukum lingkungan Indonesia. Sebelumnya, prinsip yang serupa telah diterapkan dalam banyak kasus kebakaran hutan, menekankan perlunya keadilan bagi lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip ini, diharapkan dapat memulihkan ekosistem yang rusak dan mengembalikan hak-hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang sehat.
Rizal juga mengungkapkan bahwa seluruh proses gugatan telah diselesaikan dan diajukan secara resmi pada waktu yang bersamaan. Gugatan ini disampaikan kepada tiga pengadilan yang berbeda, meliputi Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Verifikasi dan Audit Lingkungan untuk Mencegah Kerusakan Lebih Lanjut
Seiring dengan gugatan ini, KLH juga melakukan verifikasi terhadap 70 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana. Kegiatan verifikasi ini penting untuk menilai potensi dampak dari aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya bencana lebih lanjut.
Rizal menjelaskan bahwa verifikasi meliputi berbagai entitas, baik yang diduga berkontribusi negatif, maupun yang mungkin tidak memberikan dampak. Tujuannya adalah agar semua perusahaan memahami potensi risiko yang mereka hadapi dan bisa mengambil langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan.
Di Aceh, misalnya, saat ini terdapat 22 badan usaha yang sedang menjalani verifikasi, dengan 11 di antaranya telah selesai. Sementara di Sumut, tujuh perusahaan masih dalam proses, sedangkan delapan perusahaan sudah berhasil diverifikasi.
Penerapan Sanksi Administratif untuk Perusahaan yang Diduga Melanggar
Sejauh ini, KLH telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 perusahaan di Aceh, delapan di Sumatera Utara, dan 12 di Sumatera Barat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.
Bahkan, bagi perusahaan-perusahaan yang masih dalam proses sengketa lingkungan, seperti di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, KLH berkomitmen untuk terus memantau dan melakukan evaluasi berkelanjutan. Ini merupakan langkah penting dalam tata kelola lingkungan yang lebih baik.
Sementara itu, Rizal juga menyoroti pentingnya kerjasama antara instansi pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk penegakan hukum di bidang lingkungan. Dalam konteks ini, Bareskrim Polri akan mengambil langkah penyelidikan terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.


