Forum Pemred mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pengacara Hotman Paris yang dianggap tidak pantas dalam menghadapi pertanyaan wartawan. Hal ini terjadi saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di kantor Kejaksaan Agung. Respons Hotman Paris, yang dikritik sebagai merendahkan profesi wartawan, mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan media.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyatakan bahwa cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan sangat tidak profesional. Dia menyebut bahwa pilihan kata yang digunakan dan cara tersebut telah merendahkan posisi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap Retno Pinasti dalam keterangan tertulisnya.
Pengacara dan Tanggung Jawab Terhadap Media
Sebagai seorang pengacara, Hotman Paris memiliki tanggung jawab untuk merespons pertanyaan wartawan dengan sikap yang profesional. Wartawan sendiri ditugaskan untuk mengonfirmasi dan menggali informasi dari narasumber, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan jawaban yang layak. Retno mengingatkan bahwa ini adalah bagian dari proses kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.
Hal ini semakin penting mengingat dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus berpegang pada kode etik jurnalistik yang mengedepankan integritas dan keadilan. Setiap informasi yang disampaikan memerlukan klarifikasi dari pihak yang berwenang, dan tanggapan dari narasumber juga harus konstruktif.
Sikap arogan dari seorang narasumber, seperti yang ditunjukkan oleh Hotman Paris, tentu bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang harus dihormati oleh semua pihak. Retno menegaskan bahwa narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, tetapi cara menjawab yang merendahkan sangat tidak pantas.
Kedudukan Wartawan dan Perlindungannya dalam UU Pers
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dalam undang-undang tersebut, terdapat pasal yang menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak untuk menolak, larangan melakukan penyensoran, dan kebebasan dari ancaman kekerasan.
Retno menekankan bahwa cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap profesi jurnalis. Respons yang merendahkan jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang diusung oleh undang-undang tersebut.
Prinsip dasar kebebasan pers tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi juga bagi narasumber untuk memberikan informasi dengan cara yang layak dan profesional. Setiap interaksi antara wartawan dan narasumber harusnya dibangun atas saling menghormati dan memahami peran masing-masing.
Ajakan untuk Menjaga Kebebasan Pers
Forum Pemred mengajak semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing. Tindakan yang merendahkan dan tidak menghargai wartawan hanya akan menciptakan ketegangan dalam hubungan antara narasumber dan media. Setiap pihak harus memikul tanggung jawab untuk meningkatkan etika komunikasi dalam konteks ini.
Kehormatan dan keselamatan wartawan sangat penting dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Retno menyatakan bahwa Forum Pemred sangat berkepentingan melindungi wartawan dari segala bentuk ancaman atau tindakan yang berpotensi menghalangi kerja mereka. Setiap upaya untuk melecehkan profesi wartawan harus ditentang bersama.
Pentingnya kerjasama antara berbagai pihak, baik itu media, narasumber, maupun masyarakat, harus ditekankan demi terwujudnya lingkungan yang sehat untuk jurnalistik. Kebebasan pers yang diharapkan adalah kebebasan yang saling menghormati, tanpa ada pihak yang merasa di atas lawan.



