Seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, baru-baru ini menarik perhatian publik setelah mengungkapkan kondisi gajinya yang sangat tidak proporsional dengan pengabdiannya di dunia pendidikan. Dalam video yang viral, ia mengaku bahwa meskipun telah menjadi dosen selama belasan tahun, gaji yang diterimanya hanya sebesar Rp2,6 juta per bulan.
Pengakuan ini disampaikan saat ia menjadi salah satu saksi dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, terkait dengan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Munculnya video ini telah mengundang berbagai reaksi dari netizen, menggugah banyak orang untuk mendiskusikan masalah gaji dosen yang selama ini dinilai rendah.
Dalam tanggapannya, Cenuk merinci perjalanan kariernya yang dimulai pada tahun 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji awal Rp1.200.000. Ia kemudian melanjutkan studi ke Macquarie University di Australia dan mendapatkan sertifikasi dosen pada tahun 2020, sebelum akhirnya bergabung dengan Universitas Airlangga pada tahun 2022.
Menggali Masalah Gaji Dosen di Indonesia dan Pengalamannya
Cenuk membeberkan bahwa setelah pindah ke Universitas Airlangga, gaji awal sebesar Rp2.600.000 tersebut tidak pernah berubah dan tetap menjadi penghasilannya hingga saat ini. Menurutnya, hal ini sangat mencerminkan ketidaksesuaian antara komitmen dan beban kerja yang diemban seorang dosen dengan imbalan finansial yang diterima.
Selama menjalankan profesinya, ia mengaku terlibat dalam banyak aktivitas di luar mengajar, termasuk penelitian dan berbagai tugas kelembagaan. Meskipun demikian, gaji yang ia terima tetap tidak sebanding dengan harapan. Cenuk menegaskan bahwa gaji pokoknya tidak mencerminkan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Dalam beberapa bulan terakhir, total gaji yang diterima Cenuk hanya mencapai Rp3.300.000, di mana gaji pokok tersebut ditambah dengan berbagai tunjangan. Namun, ia menegaskan bahwa kesejahteraan dosen tidak semata-mata ditentukan oleh gaji pokok, melainkan juga oleh tunjangan lain yang kadang sulit untuk diperoleh.
Keterbatasan Penghasilan Dosen dan Tantangan yang Dihadapi
Dari sudut pandangnya, masalah utama bukan hanya terletak pada jumlah gaji, tetapi juga pada ketidakpastian yang dialami terkait tunjangan sertifikat dosen yang ia peroleh. Dalam laporan Beban Kerja Dosen (BKD), status kinerjanya di semester ini ternyata dinyatakan tidak memenuhi, yang berdampak pada hilangnya tunjangan sertifikasi untuk semester berikutnya.
Situasi ini semakin parah ketika Cenuk menyampaikan pengalamannya mengenai pengabdian masyarakat. Ia pernah mengalami kendala ketika tidak diberikan surat tugas, sehingga kegiatannya tidak diakui. Padahal, kemenangan dalam penelitian yang ia lakukan juga tidak mendapatkan anggaran, meskipun mengetahui bahwa skema tersebut telah disetujui oleh sistem internal kampus.
Dia merasa terdapat inkonsistensi dalam pengakuan status kepegawaiannya sebagai dosen tetap non-ASN di Unair, yang seharusnya menghormati hak dan kewajiban yang melekat padanya. Hingga saat ini, pihak Universitas Airlangga belum memberikan pernyataan resmi mengenai pengakuan Cenuk ini.
Gugatan Uji MateriUU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Gugatan uji materi ini dilayangkan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam pengajuan tersebut, pemohon memohon agar MK dapat menafsirkan bahwa gaji pokok dosen setidaknya harus sama dengan upah minimum di daerah tempat kampus beroperasi. Ini menjadi isu yang krusial karena selama ini dosen tidak memiliki perlindungan penghasilan yang jelas, berbeda dengan pekerja di sektor lain.
Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menjelaskan bahwa sangat penting bagi MK untuk memberikan interpretasi yang jelas mengenai gaji dosen. Ia menunjuk UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang memberikan parameter gaji minimum untuk pekerja, namun UU Guru dan Dosen tidak memberikan parameter yang sama.
Rizma menegaskan bahwa ketidakjelasan mengenai standar gaji dosen ini telah membuat profesi pendidikan menjadi kurang dihargai dan tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya. Banyak dosen baru yang hanya mengandalkan gaji pokok, dan ketika gaji tersebut rendah, maka mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan Dosen di Indonesia
Dalam pandangan Cenuk dan banyak rekan sejawatnya, perbaikan dalam penggajian dosen di Indonesia menjadi sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa beban finansial yang berat. Sebagai seorang pendidik, tugas mereka jauh lebih dari sekadar mengajar, mencakup penalaran kritis dan pengembangan intelektual generasi mendatang.
Dengan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan dosen, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat. Diperlukan kesadaran bersama dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan institusi pendidikan, untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi para pendidik.
Harapan di masa depan adalah agar gaji dosen tidak hanya memenuhi kebutuhan mereka, tetapi juga mencerminkan nilai dan kontribusi mereka terhadap masyarakat. Hal ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh di tanah air.



