Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghadapi tantangan besar dalam menyikapi laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, mengingatkan pentingnya prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan sebagai pedoman dalam menilai kasus ini.
Menurut Rudianto, MKMK seharusnya mendalami Pasal 9 Peraturan MK No. 11 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. Ia percaya bahwa sikap bijaksana diperlukan untuk menjaga kehormatan lembaga serta mencegah kegaduhan yang dapat mencoreng citra Mahkamah Konstitusi.
Prinsip-prinsip tersebut, menurutnya, tidak hanya penting untuk interaksi internal MKMK, tetapi juga perlu diterapkan dalam menghadapi laporan masyarakat. Menjaga wibawa dan martabat Mahkamah Konstitusi menjadi tanggung jawab utama semua anggota lembaga ini.
Komitmen MKMK dalam Menjaga Kode Etik Hakim Konstitusi
MKMK memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Menurut Rudianto, sejak pembentukannya, lembaga ini diharapkan dapat menjadi pengawal integritas hakim yang menjalankan tugasnya dengan baik. Filosofi ini harus kembali ditegaskan agar MKMK tidak terjebak pada keputusan yang tidak berdasarkan keadilan.
Dia juga menyoroti pentingnya tidak menghakimi tindakan seseorang sebelum terjun ke dalam jabatan. Dalam konteks ini, keputusan yang diambil oleh MKMK harus murni berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi dan bukan berdasarkan prasangka atau tekanan eksternal.
Penting untuk meninjau kembali Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK yang menyatakan bahwa MKMK dibentuk untuk menegakkan kode etik. Hal ini menunjukkan tanggung jawab yang besar dalam memastikan integritas para hakim agar tidak tercemar.
Dukungan dari Masyarakat Hukum dan Pakar Hukum
Masyarakat hukum yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum juga memberikan perhatian terhadap laporan ini. Mereka menyampaikan permohonan kepada MKMK untuk mencopot Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Dukungan ini menegaskan bahwa komunitas hukum mengawasi dan menghargai proses penegakan etika dalam praktik hukum.
Sebanyak 21 pakar hukum yang tergabung dalam kelompok hukum mencatat bahwa dugaan pelanggaran kode etik adalah sesuatu yang serius. Oleh karena itu, mereka meminta agar MKMK mempertimbangkan sanksi keras bagi Adies Kadir.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa sidang untuk memeriksa kasus ini sudah dilakukan. Langkah ini menunjukkan bahwa MKMK serius dalam menangani laporan dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Pentingnya Transparansi dalam Proses MKMK
Salah satu aspek penting dalam penanganan laporan ini adalah transparansi. MKMK diharapkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai proses dan hasil pemeriksaan. Hal ini penting agar masyarakat tetap percaya dengan integritas lembaga dan tidak meragukan keputusannya.
Komunikasi yang baik antara MKMK dan publik juga dapat membantu meredakan ketegangan. Publik berhak untuk mengetahui tentang status kasus ini, terutama jika ada potensi dampak pada sistem hukum yang lebih luas.
Palguna mengkonfirmasi bahwa MKMK juga telah memberikan batas waktu kepada para pelapor untuk memperbaiki laporan mereka. Pendekatan ini menunjukkan bahwa MKMK berupaya agar semua pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pendapat dan bukti yang relevan.



