Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pengakuan Risharyudi Triwibowo, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan. Pengakuan ini melibatkan penerimaan uang ratusan juta dan tiket konser dari pejabat kementerian terkait, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan.

Risharyudi, yang juga menjabat sebagai Bupati Buol, mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut berhubungan dengan kasus yang melibatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut setiap fakta yang muncul dalam persidangan ini dan kemungkinan mengaitkannya dengan pihak lain yang terlibat.

“Analisis mendalam akan kami lakukan terhadap fakta-fakta di persidangan untuk melihat kemungkinan pengembangan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam konteks ini, hal itu menegaskan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini demi menciptakan transparansi.

Penelusuran Fakta Persidangan Terkait Dugaan Pemberian Gratifikasi

Budi menegaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan harus dicermati, dan jika diperlukan, pihak-pihak yang berpotensi memberikan keterangan akan dipanggil. Keterbukaan dan transparansi selama proses penyidikan adalah aspek penting dari tugas KPK.

Pada persidangan, Risharyudi mengaku mendapatkan uang dan tiket dari Haryanto, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Pemberian ini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Haryanto dituduh terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Uang sebesar Rp160 juta dan tiket konser BLACKPINK menjadi dua dari sekian banyak pengakuan yang disampaikan Risharyudi. Uang tersebut diklaimnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk politik.

Rincian Pemberian dari Terdakwa dalam Kasus RPTKA

Dalam pengakuan itu, Risharyudi menyatakan bahwa pemberian pertama yang diterimanya adalah uang Rp10 juta pada tahun 2024. Keterlibatan sejumlah uang ini terkait dengan pemilihan legislatif yang tengah berlangsung, di mana Risharyudi mencalonkan diri.

Pemberian selanjutnya yang dia terima berupa USD 10.000, yang dikatakan sebagai pinjaman untuk kegiatan Pemilu. Namun, dalam penjelasan, dia juga mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli motor tanpa kelengkapan dokumen.

Majelis hakim menekankan pentingnya pengembalian uang yang tidak sah tersebut. Risharyudi diminta untuk mengembalikan biaya yang diterima dalam bentuk uang ke KPK, mengingat barang yang dibeli tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Kasus Pemerasan yang Melibatkan Banyak Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan

Kasus ini melibatkan delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Para terdakwa diduga menerima total uang Rp135,29 miliar dari berbagai agen tenaga kerja.

Delapan terdakwa ini di antaranya adalah kepala subdirektorat dan staf yang terlibat dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Setiap individu dituduh terlibat dalam praktik pemerasan yang melibatkan jawaban atas izin pengajuan RPTKA dari pengusaha.

KPK telah mencatat bahwa selama periode 2017 hingga 2025 terdapat lebih dari satu juta pengesahan RPTKA yang menghasilkan pendapatan signifikan melalui pungutan dari para pemberi kerja. Hal ini menunjukkan potensi penyalahgunaan jabatan yang terjadi dalam pengurusan tersebut.

Iklan