Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan terhadap gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan kali ini menguji keabsahan dari penetapan tersangka terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Roy Suryo, yang sebelumnya sudah mengajukan gugatan praperadilan pertama, kini datang dengan gugatan yang menyoroti aspek hukum dari penetapan tersangka tersebut. Rivai mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan Roy, Namun, gugatan kedua itu dinilai tidak logis.
Menurut Rivai, gugatan kedua ini berfokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang sudah melewati tahap penyidikan dan kini berada di persidangan. Ia mengingatkan bahwa status pemohon sudah berubah menjadi terdakwa, sehingga gugatan ini terkesan sia-sia.
Analisis Mengenai Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Rivai menjelaskan bahwa gugatan praperadilan kedua ini terkesan tidak rasional. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan, yang membuat upaya untuk menguji penetapan tersangka menjadi tidak relevan. Dengan status yang sudah berubah, langkah hukum ini seolah hanya mengulur waktu.
Lebih lanjut, Rivai menyatakan bahwa jika Roy merasa tidak puas dengan aspek hukum yang ada, seharusnya ia mengajukan eksepsi, bukan memunculkan gugatan praperadilan. Dalam konteks hukum, eksepsi merupakan alat yang lebih tepat untuk menggugat konstruksi hukum, ketimbang metode yang ditempuh Roy saat ini.
Melihat situasi ini, Rivai menyampaikan harapannya agar majelis hakim menolak gugatan praperadilan tersebut. Ia menekankan pentingnya kejelasan hukum dan ketegasan dalam memutuskan perkara yang sudah masuk ke ranah persidangan.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus Ini
Gugatan praperadilan kedua oleh Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat dalam perkara ini terdiri dari beberapa pihak, termasuk Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta, yang semuanya terlibat dalam proses penyidikan yang berlangsung.
Rivai menggarisbawahi pentingnya memahami posisi dan status hukum dari setiap terlibat. Tergugat I memperlihatkan kewenangan dari kapolda dalam menangani kasus ini, sedangkan Tergugat II menunjukkan peran Kejaksaan dalam proses penuntutan. Kerjasama antara kedua institusi ini, bagi Rivai, adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Rivai juga menyoroti bahwa penggugat memiliki hak untuk bereaksi terhadap keputusan hukum yang diterima. Namun, ia berharap tindakan hukum yang diambil merupakan langkah konstruktif dan tidak merugikan proses keadilan.
Harapan dan Pedoman Hukum dari Kuasa Hukum Jokowi
Menurut Rivai, gugatan praperadilan yang diajukan Roy tidak hanya menunjukkan ketidakpastian hukum, tetapi juga bisa mengganggu jalannya persidangan. Dengan berbagai tantangan yang ada, adalah penting bagi semua pihak untuk tetap berpegang pada asas keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Rivai menyatakan harapannya kepada hakim untuk bersikap tegas dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dianggap mengulur waktu. tindakan hakim dapat menjadi pedoman bagi penegakan hukum yang lebih baik ke depannya.
Melalui keputusan yang tepat, diharapkan dapat menciptakan iklim hukum yang adil dan transparan, di mana setiap tindakan hukum tidak semata-mata menjadi alat untuk melambatkan proses yang sudah ada. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.



