Pasal 64 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memicu kontroversi setelah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga bernama Hermawanto. Ia berargumen bahwa ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota nasional bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakadilan dalam akses pelayanan publik keagamaan.

Hermawanto merasa bahwa hak konstitusionalnya dilanggar karena seharusnya semua warga negara memiliki hak yang sama untuk berangkat haji. Namun, adanya kuota khusus membuat sebagian orang dapat berangkat lebih cepat hanya karena mereka memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.

“Masyarakat seharusnya mendapatkan porsi yang setara dalam ibadah ini,” kata Hermawanto menegaskan ketidakpuasan terhadap aturan tersebut. Melalui gugatan ini, ia berharap adanya keadilan bagi semua calon jamaah haji di Indonesia.

Pembahasan mengenai Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Haji

Pasal yang dipermasalahkan mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji nasional. Hal ini mengakibatkan calon jamaah yang mengikuti jalur reguler harus menunggu hingga 17 tahun untuk mendapatkan kesempatan keberangkatan.

Menurut estimasi, kondisi ini membuat Hermawanto baru bisa berangkat pada tahun 2033. Jelas, masa tunggu yang panjang ini menimbulkan keresahan di kalangan jamaah reguler yang merasa diabaikan.

Dengan adanya kuota khusus yang diatur dalam pasal ini, sebagian kuota haji nasional dialokasikan untuk haji yang hanya dapat diakses oleh kalangan ekonomi menengah ke atas. Biaya untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur khusus ini pun jauh lebih mahal, antara USD 8.000 hingga 12.000, sedangkan biaya haji reguler jauh lebih terjangkau dengan subsidi dari pemerintah.

Ketimpangan dalam Akses Haji di Kalangan Jamaah

Akses terhadap ibadah haji saat ini menunjukkan adanya ketimpangan nyata di mana jamaah dengan kemampuan finansial tinggi dapat mempercepat keberangkatan mereka dengan menempuh jalur khusus. Hal ini berbanding terbalik dengan jamaah reguler yang harus menunggu waktu yang lebih lama.

Pemohon menilai bahwa pengalokasian kuota haji khusus secara signifikan mengurangi kuota haji reguler yang seharusnya dapat diakses seluruh warga negara secara adil. Disparitas ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat terpercaya bahwa ibadah haji harusnya bersifat setara.

Melalui gugatan ini, Hermawanto juga berargumen bahwa Pasal 64 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya dalam hal persamaan hak dan akses layanan publik yang seharusnya tidak berdasarkan pada faktor ekonomi. Harapannya adalah agar Mahkamah Konstitusi dapat meninjau dan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh calon jamaah haji.

Respons Terhadap Isu Haji Khusus dari GAPHURA

Ketua Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (GAPHURA), Ali Mohamad Amin, memberikan pandangannya terkait permasalahan ini. Menurutnya, sejumlah pihak mungkin tidak memahami sepenuhnya aspek dari haji khusus dan anggapannya. Bagi sebagian masyarakat, kehadiran jalur haji khusus justru dapat memberikan keuntungan tersendiri.

Ali mengakui bahwa ketidakpahaman ini memunculkan pertanyaan di masyarakat, apakah pemerintah telah memasukkan legitimasi dalam regulasi terkait haji khusus. Namun, ia berpandangan bahwa keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) justru memberikan alternatif bagi jamaah untuk mendapatkan layanan yang lebih baik.

Dalam pandangannya, haji khusus membantu meringankan beban pemerintah dari sisi finansial karena jamaah dari jalur ini tidak menggunakan dana APBN. Semua biaya ditanggung oleh jamaah itu sendiri, yang membuat sistem ini lebih efisien dalam penggunaan anggaran.

Pentingnya Edukasi Mengenai Permasalahan ini

Ali juga menekankan pentingnya edukasi untuk menjelaskan posisi haji khusus kepada masyarakat. Jika tidak ada edukasi yang memadai, ketidakpuasan publik akan semakin meningkat. Ia berpendapat bahwa seharusnya bukan hanya soal mempertahankan atau menghapus kuota 8 persen, tetapi juga bagaimana sistem ini dapat berfungsi secara akuntabel dan transparan.

Oleh karena itu, tantangan saat ini adalah memastikan bahwa sistem 8 persen dan 92 persen dengan pelayanan haji reguler dapat berjalan selaras, tanpa merugikan hak siapapun. Ali menekankan bahwa hal ini bukanlah soal keistimewaan, melainkan bentuk kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta untuk melayani umat.

“Kita perlu memastikan bahwa semua pihak memahami bahwa PIHK bukan sebagai jalan pintas, melainkan sebagai upaya untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat,” ujar Ali menutup pendapatnya.

Iklan