Polres Labuhanbatu Selatan baru-baru ini mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan mereka. Sebanyak 26 kilogram ganja berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif terhadap seorang pria berinisial DAS yang kedapatan membawa barang ilegal tersebut.

Pengungkapan ini terjadi pada tanggal 9 Januari 2026, dan menjadi sorotan masyarakat karena maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini menggambarkan ketegasan aparat terhadap kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” kata Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring, pada konferensi pers. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.

Informasi Awal yang Mendorong Penyelidikan Narkotika

Masyarakat setempat memberikan informasi yang sangat berharga kepada pihak kepolisian. Mereka melapor bahwa ada seorang pria bernama DAS yang sering melintas dengan membawa barang mencurigakan di Kecamatan Kotapinang.

Merespon informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam. Tim mengintai kendaraan yang diduga terlibat dan akhirnya menemukan mobil Ford Everest yang menjadi alat transportasi pelaku.

Petugas kepolisian tidak ingin tergesa-gesa, namun tetap mengedepankan tindakan cepat dan tepat. Munculnya kendaraan tersebut menjadi sinyal bahwa pelaku sedang dalam perjalanan membawa barang terlarang.

Taktik Penangkapan yang Berhasil

Pada saat penangkapan, pihak kepolisian melakukan tindakan yang sesuai dengan protokol yang berlaku. Mereka berusaha menghentikan mobil tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sayangnya, DAS selaku pengemudi berusaha melarikan diri, membuat situasi menjadi lebih kritis. Namun, petugas yang telah terlatih dalam menghadapi situasi berbahaya ini berhasil menangkapnya secara efektif.

“Tindakan tegas dilakukan untuk memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat. Kami tidak akan memadai upaya untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Aditya.

Barang Bukti yang Disita dalam Operasi

Setelah penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Selain ganja seberat 26 kilogram, penemuan lain termasuk uang tunai yang mencurigakan sebesar Rp75 ribu, serta perangkat komunikasi yang digunakan pelaku.

Mobil Ford Everest yang digunakan untuk membawa ganja juga disita sebagai barang bukti dalam penyelidikan. Semua barang bukti ini akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami jaringan peredaran narkotika yang mungkin ada.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa setiap barang bukti yang disita akan sangat berguna untuk memperkuat dakwaan di pengadilan nanti. Dengan bukti yang kuat, mereka berharap dapat menghentikan laju perdagangan narkotika di daerah tersebut.

Proses Hukum yang Dihadapi Tersangka

Saat ini, DAS sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolres Labuhanbatu Selatan. Proses tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa hukuman bagi pelanggaran narkotika bisa sangat berat. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya dan membawa pelaku ke ranah hukum.

Proses hukum ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya.

Iklan