Fenomena manipulasi foto di media sosial saat ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk kepolisian. Hal ini terutama menyangkut masalah foto pribadi yang diedit tanpa persetujuan pemiliknya untuk konten yang tidak pantas. Dengan kemunculan teknologi kecerdasan buatan, seperti Grok AI, manipulasi semacam ini menjadi semakin mudah dan meresahkan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menggarisbawahi bahwa tindakan pengeditan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang tergolong deepfake. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus ini secara mendalam dan serius.
Menurut Himawan, perkembangan teknologi, terutama dalam bidang kecerdasan buatan, dapat membawa dampak baik dan buruk. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk lebih waspada dan menindaklanjuti fenomena yang berkembang ini.
Risiko dan Implikasi Hukum dari Manipulasi Foto Pribadi
Manipulasi foto tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, mulai dari kerusakan reputasi hingga konsekuensi psikologis yang mendalam. Dapat dipastikan bahwa setiap individu berhak atas privasi dan perlindungan atas gambar diri mereka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika dilakukan manipulasi foto oleh orang lain tanpa persetujuan, itu bisa dikenakan sanksi hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia memberikan landasan bagi penetapan tindakan pidana jenis ini.
Adanya ancaman hukuman pidana bagi pelanggar seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat. Mengetahui bahwa ada konsekuensi hukum dapat membantu menekan angka kasus serupa yang merugikan banyak orang.
Peran Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Mengawasi Teknologi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi penggunaan teknologi, termasuk Grok AI. Mereka mengingatkan bahwa entitas yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pemutusan akses. Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga agar platform digital tetap aman.
Menurut pernyataan Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, semua penyedia layanan elektronik harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Pihaknya berharap agar platform seperti X, yang menggunakan Grok AI, bisa lebih kooperatif terhadap hukum yang berlaku.
Sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengguna dan penyedia layanan yang terjerat dalam praktik penyebaran konten asusila. Menjaga hal ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial semua pihak yang terlibat di dunia digital.
Implementasi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan signifikan dalam pengaturan konten pornografi. Sejak diberlakukan, pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengatur dengan jelas sanksi bagi pelanggar.
Pasal 172 dan Pasal 407 secara khusus mengatur tentang pembuatan dan penyebaran konten yang tidak pantas, termasuk manipulasi foto pribadi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Proses hukum yang sejalan dengan undang-undang yang baru juga akan memberikan kekuatan bagi pihak kepolisian untuk mendalami lebih lanjut kasus yang melibatkan tindakan seperti itu. Fokus utama adalah melindungi hak individu dan menangani masalah ini dengan serius.



